Komite Guru Bantu Kota Bekasi menilai proses validasi dan verifikasi guru bantu yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi tidak transparan sehingga merugikan para guru bantu karena mereka terancam tidak menndapat kesempatan menjadi CPNS pada seleksi tahun ini.

Hal ini diungkapkan puluhan anggota Komite Guru Bantu yang mendatangi gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (27/10). Ketua KGB, Abdul Rozak mengatakan saat ini nasib mereka terkatung-katung dalam proses validasi menjadi PNS.

Menurut dia, semua ini berawal dari surat edaran yang dikelurkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang menyatakan bahwa guru bantu yang diangkat pada tahun 2005 lalu tidak dibiayai oleh APBD. Dengan demikian, salah satu syarat untuk diprioritaskan menjadi CPNS tahun ini tidak terpenuhi.

Para guru resah, kenapa tidak masuk verifikasi, padahal menurut persyaratan kami bisa masuk, karena kami sudah mengajar sejak tahun 2005 dan kami dibiayai APBD, kenapa tiba-tiba muncul surat edaran yang menyatakan kalau kami tidak dibiayai dari APBD," kata Abdul.
Untuk itu, mereka mendesak agar DPRD Kota Bekasi segera memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan surat ederan ke kepala sekolah.
Surat edaran tersebut, kata Abdul, berisi tentang perintah kepada kepala sekolah untuk memberikan keterangan bahwa guru bantu yang ada di sekolah mereka tidak dibiayai dengan dana APBD. Padahal, salah satu syarat guru bantu bisa diangkat menjadi PNS adalah dibiayai oleh APBD.

Mereka menuntut tiga hal, yakni transparansi dan validasi data guru yang ada di Kota Bekasi, pencabutan surat edaran yang menyatakan para guru bantu tidak dibiayai oleh APBD, serta permintaan verifikasi diperpanjang atau diulang.

"Disdik dan BKD telah melakukan upaya sitematis untuk membuat ribuan guru bantu tidak diangkat menjadi PNS. Kami merasa didiskriminasikan. Kami minta DPRD Kota Bekasi segera memanggil Dinas Pendidikan dan Kepala BKD untuk menjelaskan masalah ini," ujar Abdul.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD KOta Bekasi, Sardi Effendi, berjanji akan segera memanggil Dinas Pendidikan dan BKD terkait hal ini. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk mendapat keterangan yang valid dari kedua SKPD tersebut terkait dengan masalah yang dikeluhkan oleh para guru bantu.

DPRD juga meminta agar Dinas Pendidikan dan BKD memfasilitasi guru bantu supaya data mereka segera divalidasi. "Kami juga akan meminta pertimbangan langkah apa saja yang harus dilakukan agar ribuan guru bantu yang saat ini ada di Kota Bekasi bisa segera diangkat menjadi PNS," lanjutnya.

SUMBER;http://www.pikiran-rakyat.com/node/125689