Pada tahun 2010,sebanyak 387 pekerja di Kota Cimahi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).Hal tersebut terjadi karena perusahaan tempat mereka bekerja gulung tikar.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Sosial dan Ketenagakerjaan (Disdukpencapilsosnaker) Kota Cimahi M Romli mengatakan, PHK ini terjadi lantaran perusahaan tempat bekerja para pekerja ini mengalami gulung tikar selama tahun 2010. Berdasarkan data yang dimiliki Disdukpencapilsosnaker Kota Cimahi, setidaknya ada empat perusahaan di Cimahi mengalami kebangkrutan.

Keempat perusahaan itu antara lain PT Blue Wash, PT Mewah Niagatama, PT Sinar Pasifik Indah, dan PT Insung Internasional yang bergerak di bidang tekstil dan garmen. “Perusahaan yang bangkrut itu disebabkan kalah bersaing dalam pemasaran dan kesulitan keuangan yang dialami,” ujar dia saat diwawancarai wartawan di Gedung Pemkot Cimahi, Jalan Rd Demang Hardjakusumah,Kota Cimahi, kemarin. Dia mengatakan, jumlah perusahaan yang tutup di tahun 2010 meningkat dibandingkan tahun 2009 yang hanya tiga perusahaan saja.

Dia menyebutkan, jumlah perusahaan di Kota Cimahi dari tahun 2009 ke tahun 2010 tidak bertambah, hanya saja jumlah penerimaan tenaga kerja meningkat dari 71.625 tahun 2009 menjadi 73.461 tahun 2010. Romli menjelaskan, rata-rata karyawan yang terkena PHK sudah diberikan hak-haknya seperti di antaranya uang pesangon yang diberikan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Usai di-PHK, biasanya karyawan beralih profesi atau berpindah tempat kerja, menciptakan usaha mandiri dan ada pula yang memilih pulang kampung.

“Kebanyakan yang pulang kampung ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bagi mereka yang berasal dari Kota Cimahi, kami memberikan pembinaan. Kami menyikapi masalah ketenagakerjaan ini sebaik-baiknya dan tidak merugikan pihak manapun,” papar dia. Romli menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum melihat adanya tanda-tanda perusahaan lain yang terancam bangkrut menjelang akhir 2010 ini.

Saat disinggung soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),dia menyampaikan,hal itu telah ditetapkan beradasarkan aturan yang berlaku yakni sebesar Rp1.172.485 tanpa inflasi. Romli mengharapkan di tahun 2011, dunia ketenagakerjaan di Cimahi bisa semakin kondusif, dengan syarat terciptanya tatanan keamanan dan kepastian hukum di Cimahi dan Indonesia pada umumnya.

Sebab,keamanan akan banyak memengaruhi keinginan masuknya investor ke Cimahi. Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Cimahi Mudjiono mengatakan, dalam membantu mengentaskan masalah pengangguran di Kota Cimahi, pihaknya akan kembali melaksanakan pelatihan kuliner sebagai salah satu fokus kegiatan pada tahun 2011. Dengan pelatihan tersebut, diharapkan masyarakat dapat membuka usaha sendiri, atau bahkan membuka lapangan kerja baru.

Dipilihnya pelatihan kuliner, sambung dia,karena prospek ke depannya terbilang cukup bagus dan mudah dalam pemasarannya. “Selama ini,kesulitan masyarakat biasanya dalam hal pemasaran produk. Mudah-mudahan semua pihak bisa mendukung agar program meningkatkan pendapatan ekonomi warga itu bisa terwujud,” pungkas dia. (radi saputro/sumber:sindo)