Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk menyerahkan salinan Putusan kepada para Pihak, Jakarta (15/12).

Jakarta--- Herry Wijaya Kuasa, Muhammad Burhanuddin, dan Rachmat Jaya harus menerima perkara mereka tidak dapat dikabulkan MK. Perkara 16/PUU-VIII/2010 yang diajukan Herry ditolak MK, sementara perkara 10/PUU-VIII/2010 yang diajukan Muhammad Burhanuddin dan Rachmat Jaya tidak dapat diterima.

Putusan MK dibacakan Rabu (15/12/2010) pukul 16.00 WIB. Sementara itu, kuasa hukum kedua perkara ini sama-sama ditangani Farhat Abbas, dkk. Para Pemohon mengujikan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Pasal 24 ayat (2)], UU No. 3/ 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung [Pasal 66 ayat (1)] dan UU No. 8/ 1981 tentang KUHAP [Pasal 268 ayat (3)].

Herry adalah Direktur PT. Harangganjang yang merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 24 Ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”. Herry dirugikan dengan Putusan peninjauan kembali MA yang diketuai Majelis Hakim Abd. Kadir Mappong. Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1, 28D Ayat 1, 28H Ayat 2, dan 28I Ayat 2 UUD 1945.

Selain itu, Herry juga menyoal Pasal 66 Ayat 1 UU MA yang berbunyi “permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”, Pasal 268 Ayat 3 UU Hukum Acara Pidana berbunyi “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”, dan Pasal 263 Ayat 1 UU Hukum Acara Pidana berbunyi ““Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”. Alasan utama mengujikan pasal-pasal di atas adalah karena Pemohon tidak dapat mengajukan PK untuk kedua kalinya.

Majelis Hakim MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat penentuan PK hanya satu kali menunjukkan niat pembentuk UU untuk memberikan motivasi Hakim Agung agar berhati-hati dan cermat dalam menentukan nasib seseorang. Jika tidak dibatasi, tidak ada kepastian hukum yang mengatur sampai berapa kali seseorang dapat mengajukan PK.

Karena itu, amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima sepanjang permohonan pengujian Pasal 263 Ayat 1 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. “Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya,” kata Mahfud MD. (Yazid/mh).
  
Sumber:mahkamahkonstitusi.go.id