LOGO KABUAPTEN KARAWANG

KARAWANG,-Camat Telagasari ,Rohmana Setiansyah.AP,S.Sos, sebagai kepanjangan tangan Bupati Karawang telah gagal melaksanakan tugasnya melantik SARMA(Sekdes) sebagai PJS (Pejabat Sementara) Kepala Desa Pasirkamuning, karena sempat diprotes warga yang tidak menghendaki SARMA menjabat sebagai PJS. Jabatan Kepala Desa Pasirkamuning diterlantarkan oleh Kades Asep Suhendar,A.Mk, yang tersandung urusan hukum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana ADD. 

Kini jabatan itu masih lowong meski Surat Keputusan Bupati nomor 141.1 / Kep.717-Huk/2010 tertanggal 12 Nopember 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, telah turun dan sudah di tangan Camat. Hal tersebut terjadi Jum’at 19 Nopember 2010 yang lalu. 

Hari itu, sesuai dengan Surat undangan yang dilayangkan Camat,dengan nomor : 141.1/343/Kec, tanggal 18 Nopember 2010, acara tunggal adalah Pelantikan Pejabat Kepala Desa Pasirkamuning, bertempat di Baledesa Pasirkamuning. Tapi baru saja Camat menjelaskan dasar hukum pelantikan  dan membacakan SK Bupati, tiba-tiba muncul protes-protes dari beberapa hadirin yang diduga telah mempersiapkan diri. 

Hj Encar (warga dusun Salem) dengan lantang naik keatas mimbar menghampiri Camat dan memprotes pelantikan Sarma. Disusul oleh Jaja dan Enang (keduanya guru SD) Zenal Abidin (mantan kades)dan Mahmud. Terjadi kegaduhan ketika Ketua BPD (Sonjaya) berusaha mengingatkan para pemrotes tersebut agar berbicara dengan tertib dan sopan. Bahkan Sonjaya mendapat caci-makian (dengan kata-kata kotor) dari  seorang berinisial “H”. Beberapa orang warga berusaha menertibkan situasi, tetapi  tak digubris. Akibat dari peristiwa tersebut, Camat menunda pelantikan. 

Waktu dihubungi melalui SMS, Camat menjelaskan bahwa pelantikan ditunda dan bukan dibatalkan hingga situasi kondusif. Banyak pihak yang menyayangkan atas kejadian tersebut. Sonjaya Wiranta (Ketua BPD Pasirkamuning) waktu dihubungi di rumahnya mengatakan,bahwa sebenarnya kalau Camat tegas menegakkan aturan perundang-undangan, tidak akan terjadi peristiwa seperti itu.  “ Dia (camat.red) kan hanya melaksanakan tugas yang telah dibebankan kepadanya dari Bupati. 

Bila dalam melaksanakn tugas itu mendapat gangguan keamanan, dia kan bisa minta bantuan kepolisian. Kapolsek, kan hadir.” demikian Sonjaya. Dalam kesempatan lain, Sonjaya mengatakan bahwa ; “ pemerintahan yang berwibawa seharusnya dapat menegakkan hukum dengan tegas. Jangan kalah oleh keinginan-keinginan sekelompok orang  yang tak berdasarkan aturan. Siapapun yang mengganggu ditegakkannya hukum oleh pejabat pemerintahan yang sah , itu tindakan makar.” tandas Sonjaya.

Tokoh lain yang identitasnya minta dirahasiakan, mengatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan buntut perseteruan politik desa dari dua kubu, yaitu kubu Lurah Asep dan kubu Lurah Oka (Oman Komarudin). Selanjutnya tokoh tersebut mengatakan Kubu Lurah Asep yang dimotori Lurah Iding (Zenal Abidin,red) Jaja dan Empun, merasa keberatan SARMA menjabat PJS yang dianggap mengambilalih kekuasaan dari Lurah Asep. Padahal kekuasaan itu diperolehnya dengan biaya yang luar biasa banyaknya. Sedangkan Sarma dipandang sebagai “orang Oka” yang nota bene “ musuh politik”.

Diperoleh keterangan, bahwa setelah pelantikan itu tertunda , Camat berusaha mencari jalan tengah dengan berbagai upaya. Diantaranya dengan meloby SARMA agar dia dengan legowo menyatakan tidak siap menjabat PJS. Setidaknya dilakukan oleh Lurah Iding melalui orang-orangnya. Usaha tersebut tidak berhasil, karena Sarma telah merasa yakin bahwa apa yang ditempuhnya adalah benar, sesuai dengan aturan yang ada. “Apalagi sekarang ini selain proses ini sudah tepat berdasarkan PP No 72 tahun 2005 dan Perda No 6 tahun 2008, saya sekarang merasa dilecehkan oleh kelompok tertentu. Padahal belum tentu saya seperti yang mereka bayangkan…” demikian pernyataan Sarma ketika disambangi di rumahnya,Minggu sore.

Kurang Sosialisasi

Seorang tokoh yang dianggap banyak mengetahui peraturan dan perundang-undangan mengatakan bahwa  saat ini memang masih banyak yang belum mengetahui berbagai aturan, baik undang-undang,peraturan pemerintah (PP),peraturan daerah (PERDA) atau keputusan-keputusan pejabat strategis. Akibatnya, mereka betindak dengan kehendak dan pikiran masing-masing yang diyakini benar. Ini akibat kurang sosialisasi setiap pemberlakuan undang-undang ataupun peraturan lainnya. 

Dalam kasus Pasirkamuning, jelas akibat fihak-fihak terkait kurang memahami bagaimana menyelesaikan masalah dengan aturan yang ada, sebab pada hakekatnya kehidupan berpemerintahan adalah kehidupan yang beraturan, untuk kesejahteraan masyarakat bersama secara adil. Bukan untuk satu golongan atau kelompok. Selanjutnya tokoh tersebut menyarankan kepada siapapun yang merasa berkepentingan dengan persoalan ini, taatilah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Camat selaku kepanjangan tangan Bupati, tidak ada pilihan kecuali melaksanakan apa yang sudah diputuskan. Resiko di belakang itu persoalan lain. (jkr/Red.)