Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Mansyur Ramli mengatakan, adanya perubahan formula kelulusan siswa dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN), tidak akan akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.

"PP yang sudah ada akan tetap dipakai. Karena pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap menggunakan empat syarat kelulusan yang tertuang di dalam PP tersebut," ungkap Mansyur ketika ditemui di sela acara Sosialisasi Kebijakan Ujian Nasional 2010/2011 di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/12).

Mansyur menyebutkan keempat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan pendidikan itu. Yakni, pertama, menyelesaikan seluruh proses pembelajaran di sekolah. Misalnya, apabila ada siswa kelas dua SD, walaupun sangat pintar dan lulus ikut ujian nasional maka dia belum bisa diluluskan karena proses belajarnya belum selesai atau belum terpenuhi.


Kedua, memperoleh nilai baik untuk kelompok mata pelajaran akhlak mulia, kepribadian dan lain sebagainya. “Ini yang menilai adalah sekolah karena tidak mungkin dinilai secara nasional sebab yang tahu pasti adalah sekolah itu jadi yang menentukan kelulusan nilai kelompok ini adalah sekolah itu sendiri," ujarnya. Ketiga, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetrahuan dan teknologi. Selanjutnya, syarat keempat adalah lulus ujian nasional (UN).


Untuk diketahui, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Nasional beberapa waktu lalu, dinyatakan bahwa  Komisi X telah merestui dilaksanakannya UN dengan syarat-syarat perbaikan seiring pelaksanaan UN pada Maret 2010 dan evaluasi untuk perubahan UN 2011 mendatang./
Cha.
 
Sumber:jpnn.com