Image  KARAWANG-.Sebagai salah satu upaya mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Karawang, Wakil Bupati Karawang, dr. Cellica Nurachadiana didampingi oleh Ketua Bappeda Kab. Karawang Teddy Rusfendi memaparkan RTRW Kab. Karawang dihadapan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I dan sejumlah Pejabat Kementerian PU, Rabu (16/2).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen Penataan Ruang Lt. 3 Kementerian PU tersebut, Wakil Bupati mengatakan, terkait tata ruang di Kab. Karawang, terdapat sejumlah isu yang mengatakan perkembangan industri telah menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian. "Hal ini tidak benar, karena industri di Karawang tidak menggunakan lahan teknis, melainkan lahan marjinal," ujarnya.
Lebih lanjut Wakil Bupati mengatakan, keberadaan lahan industri di Kab. Karawang hanya berkisar 0,87 persen yang terletak disebelah selatan, sedangkan lahan pertanian mencapai 61,2 persen yang sebagian besar terletak di sebelah utara. "Dari jumlah tersebut, keberadaan industri menyumbang 52,91 persen terhadap PDRB, sedangkan pertanian hanya menyumbang 9,82 persen," jelasnya.

Wakil Bupati melanjutkan, Kab. Karawang saat ini telah memiliki 7 (tujuh) isu strategis penataan ruang, yaitu 1. Optimalisasi lahan industri, 2. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian, 3. Efektifitas penataan ruang kawasan pertanian, 4. Peningkatan pelayanan bagi kawasan pengembangan pertanian, 5. Rencana pembangunan jalan lintas utara jawa barat dan pembangunan pelabuhan internasional Cilamaya, 6. Ancaman banjir di sekitar sungai besar, serta 7. Perlindungan cagar budaya, kawasan kars, terumbu karang dan objek lindung lainnya.

Guna menyelesaikan isu tersebut, lanjut Wakil Bupati, pihak Pemkab Karawang akan mengambil kebijakan penataan ruang antara lain adalah pengembangan pusat-pusat kegiatan yang berhirarkis untuk mendukung pengembangan pertanian dan industri, pengembangan sistem jaringan prasarana yang mampu melayani keseluruhan wilayah, perlindungan terhadap kawasan berfungsi lindung untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, perlindungan terhadap lahan pertanian untuk mendukung pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, optimalisasi pemanfaatan ruang kawasan peruntukan industri, serta optimalisasi distribusi peruntukan ruang berdasarkan kebutuhan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya.

Sedangkan strategi yang diambil untuk penataan ruang adalah mengembangkan kawasan perkotaan eksisting, mengembangkan kecamatan yang memiliki daya dukung lingkungan sebagai pusat pelayanan kawasan; mengembangkan pusat kegiatan di kecamatan yang sudah berkembang sebagai pusat koleksi dan distribusi pertanian; mengembangkan jaringan jalan, terminal, sistem pelayanan sanitasi, pelayanan utilitas; menetapkan dan melindungi kawasan lindung; menetapkan dan melindungi kawasan pertanian  untuk pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan; menetapkan  dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang secara eksisting telah berkembang; dan Menetapkan pola ruang wilayah, dan menetapkan arahan pemanfaatan  ruang  serta pengendalian pemanfaatannya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Penataan Ruang Wilayah I Kementerian PU, Lina Marlia, CES mengatakan, sebagaimana amanat Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, keberadaan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kedua-keduanya harus dibuat dalam bentuk Perda, dan tidak bisa sekedar dalam bentuk Peraturan Bupati. “Hal ini karena dalam peraturan bupati tidak dimungkinkan adanya sanksi terhadap pelanggaran, sehingga keduanya harus berbentuk Perda,” jelasnya.

Lina Marlia menambahkan, dirinya dan jajaran Kementerian PU sepenuhnya sadar bahwa keharusan berbentuk Perda dapat menyebabkan lambatnya proses penyusunan RTRW dan RDTR. Untuk itu, ke depan, pihaknya telah berencana untuk mengalihkan tugas persetujuan substansi ke tingkat propinsi. “Sehingga proses keduanya diharapkan dapat lebih cepat selesai,” tambahnya.