Walaupun sistem perekrutan dan penempatan di Indonesia telah diatur dengan baik, namun masih banyak terdapat kendala dalam penanganan TKI yang diakibatkan antara lain karena penempatannya masih ditemui yang melakukan secara ilegal, penyiapan calon TKI yang tidak memenuhi standar kompetensi, dan keterbatasan jangkauan dalam upaya perlindungan. Hal-hal tersebut merupakan kendala utama dalam upaya perlindungan penempatan TKI ke luar negeri. Hal ini berakibat pada banyaknya TKI yang menghadapi permasalahan, baik permasalahan perburuhan, imigrasi maupun permasalahan hukum lainnya.

Demikian disampaikan Dubes RI untuk Brunei Darussalam, Handriyo Kusumo Priyo, saat membuka diskusi panel dengan tema “Upaya Peningkatan Sinergi dan Harmonisasi Kerjasama di Bidang Konsuler dan Ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam” di Bandar Seri Begawan, 26 April 2011.
Pernyataan tersebut disampaikan Dubes Handriyo untuk juga mengingatkan kembali harapan Presiden RI yang disampaikan dalam pertemuan dengan Sultan Haji Hassanal Bolkiah di sela-sela penyampaian gelar Honoris Causa bidang Filsafat kepada Sultan Brunei oleh Universitas Indonesia pada 21 April 2011.
Diskusi berlangsung selama dua hari ini menghadirkan beberapa pembicara antara lain Direktur Penyediaan dan Pemberangkatan BNP2TKI, Arifin Purba, Wakil Direktur PTKLN Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI I Nyoman. Diskusi panel juga menghadirkan perwakilan dari Rosli MN Labour Solution dan Muhammad Yusuf Halim dari Kantor Pengacara Sankaran Halim Advocates & Solicitors.
Diskusi bertujuan agar para stake holder dapat duduk bersama menyamakan persepsi dan pertukaran informasi guna memberikan pemahaman mengenai peraturan Pemerintah RI dan Brunei Darussalam bidang ketenagakerjaan. Diskusi juga dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama antara KBRI dengan instansi terkait di Brunei Darussalam dalam hal penanganan masalah TKI.
Sejak September 2009, Pemerintah Brunei Darussalam telah memberlakukan Employment Order 2009 bagi tenaga kerja asing di sektor formal. Namun prosedur rekruitmen bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Brunei Darussalam belum diatur secara khusus oleh Pemerintah Brunei Darussalam. Hingga saat ini masih banyak pengguna (majikan) yang belum memahami mengenai peraturan ini karena kurangnya sosialisasi ataupun ketidakpedulian pengguna maupun pekerja itu sendiri terhadap peraturan ini.
Masalah yang terjadi hingga saat ini didominasi oleh TKI ilegal. Lebih kurang 90% TKI bermasalah yang melapor ke KBRI merupakan TKI yang ditempatkan secara ilegal dan sangat disayangkan apabila permasalahan TKI yang dilaporkan akhir-akhir ini didominasi oleh hal-hal yang bersumber pada diri TKI itu sendiri, seperti tidak tahan bekerja, tidak kuat mental bekerja, dan kurangnya pemahaman terhadap peraturan serta adat istiadat dan budaya setempat. Hal tersebut dapat diminimalisir apabila para TKI telah mendapatkan pembekalan yang cukup dan benar.
Diskusi membahas kasus-kasus TKI di Brunei Darussalam dan penyelesaiannya oleh KBRI, kebijakan Pemerintah RI dalam perekrutan dan penempatan TKI, perlindungan terhadap TKI di Brunei Darussalam, draft kontrak kerja, kerjasama dengan pengacara Brunei dan biaya pengiriman TKI ke Brunei Darussalam.
Pada hari kedua dilaksanakan program “business matching” untuk memberikan kesempatan kepada agensi tenaga kerja untuk saling bertukar pengalaman sekaligus menggalang kerjasama dalam pengiriman TKI ke Brunei Darussalam. Dalam pertemuan antara PPTKIS dengan agen Brunei telah diperoleh beberapa kesepakatan awal antara 21 PPTKIS dengan 33 agen Brunei Darussalam berupa peluang kerja dengan jumlah permintaan tenaga kerja formal sebanyak 3.618 orang dan tenaga kerja informal sebanyak 1.320 orang. Hal ini memberikan gambaran yang lebih baik untuk mempersiapkan TKI secara lebih baik.
Terselenggaranya acara ini mendapat tanggapan yang positif dari berbagai pihak termasuk dari PPTKIS dan agen Brunei Darussalam bahkan salah seorang perwakilan agen Brunei Darussalam yang sudah bergelut lebih dari 15 tahun dalam penyaluran tenaga kerja menyatakan bahwa pertemuan seperti ini merupakan yang pertama yang dilaksanakan oleh perwakilan Indonesia, dan belum pernah diadakan oleh perwakilan asing pengirim tenaga kerja ke Brunei Darussalam. Mengingat besarnya manfaat yang diperoleh, maka pertemuan serupa ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan dimasa yang akan datang.
Menurut, Ketua Panitia Pelaksana Fungsi Konsuler, Dempo Awang Yuddie, pertemuan ini mendapat sambutan yang sangat menggembirakan yang ditandai dengan kehadiran sebanyak 48 peserta dari PPTKIS dari Indonesia dan sebanyak 60 orang dari Brunei Darussalam. Undangan yang disampaikan terbatas kepada PPTKIS dan agensi Brunei yang pernah mengajukan job-order ke KBRI Bandar Seri Begawan. Selain itu hadir pula sebanyak 27 perwakilan antara lain dari Persatuan Masyarakat Indonesia (Permai), Lembaga Persahabatan Indonesia-Brunei (Brudifa), Ikatan Ahli Perminyakan Indonesia di Brunei (IATMI), perusahaan perkapalan, perusahan yang langsung merekrut TKI serta beberapa tokoh masyarakat Indonesia dari berbagai daerah di Brunei Darussalam. 

(Sumber: KBRI Bandar Seri Begawan)