PURWAKARTA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengimbau kepada seluruh warganya untuk mewaspadai ancaman bahaya bencana longsor.

Terutama bagi warga yang tinggal di daerah rawan bencana seperti tujuh kecamatan yang masuk dalam kawasan zona merah atau berbahaya. Kondisi curah hujan yang terjadi beberapa hari terakhir masuk dalam kategori tinggi. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan pergerakan tanah yang berada di titik rawan longsor.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Purwakarta telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada. Selain itu, dinas ini juga memperingatkan setiap desa/kelurahan untuk tidak merekomendasikan adanya aktivitas galian C. Menurut Kepala Dinas ESDM Kabupaten Purwakarta Wawan Tarsamana Setiawan, kerentanan bahaya longsor lantaran tanah jenis lempung cukup mendominasi serta merata di 17 kecamatan yang ada.

Namun, dari tingkat kerawanan hanya ada di tujuh kecamatan yang masuk kategori zona merah. Khusus di Kecamatan Sukatani, kedalaman tanah lempung bahkan mencapai 100 meter. “Sifat tanah lempung ini kedap air, apabila terkena panas mengerut dan jika terkena air akan mengembang. Bisa dibayangkan bilamana kedalamannya mencapai 100 meter.Longsor tentunya bisa terjadi sangat besar.

Makanya kami imbau kembali agar tetap waspada, terutama untuk pemukiman di lereng-lereng bukit,” kata Wawan kepada SINDO,kemarin. Dia menyebutkan,tujuh kecamatan yang masuk dalam zona merah adalah Kecamatan Wanayasa, Pondoksalam, Darangdan, Bojong, Sukatani, Jatiluhur,dan Pasawahan. Dia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan di kecamatan tersebut dilarang beraktivitas.

Tidak diperkenankan masyarakat ataupun perusahaan swasta melakukan penambangan pasir.Karena dampak yang terjadi sangat membahayakan. Khusus di Desa Citamiang, Kecamatan Manis, lanjutnya, yang pada September 2010 lalu hingga menyebabkan satu orang tewas, tetap masih mendapat pengawasan. Meskipun dalam antisipasi bencana alam masih terbentur dengan persoalan birokrasi mengingat lahan hutan menjadi kewenangan Perhutani.

Sementara itu, kewaspadaan terus digalakkan di Kecamatan Bojong. Jajaran Polsek setempat secara intensif mengamati setiap daerah rawan longsor, satu di antaranya di Desa Bojong Barat. Pengamatan di desa itu berhubung masih adanya warga yang tinggal di bawah tebing dan enggan direlokasi. ●asep supiandi.
 
SUMBER BERITA :KLIK DI SINI