PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Setelah menetapkan politikus Partai Golkar sebagai tersangka, KPK membidik nama-nama lain. 

ImageKepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, selain fokus pada pengembangan kasus tersangka Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) Dendi Prasetya itu, penyidik akan menelusuri ke mana dan ke siapa saja aliran dana suap proyek pengadaan Alquran.”Sekarang kan masih tahap awal penyidikan. Kita masih akan dalami terus,”kata Priharsa saat dihubungi harian SINDOdi Jakarta kemarin. Seperti diberitakan, kabar tak sedap menerpa Partai Golkar. 

Di tengah pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III untuk mendeklarasikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie sebagai calon presiden (capres) 2014, kader Partai Beringin justru tersandung kasus korupsi. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar serta Direktur Utama PT KSAI Dendi Prasetya, Jumat (29/6), oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kemenag Tahun Anggaran 2011 dan 2012. 

Dendi Prasetya yang juga aktivis organisasi kepemudaan sayap Partai Golkar merupakan anak tersangka Zulkarnaen. Priharsa menegaskan, penelusuran aliran dana oleh penyidik KPK untuk melihat ada tidaknya kemungkinan suap ke oknum lain, baik pejabat Kemenag maupun DPR.Hasil dari pendalaman itu akan segera disimpulkan pembuktiannya. ”Semuanya (aliran dana ke oknum Kemenag dan DPR) tergantung dari apa yang kita dapatkan dalam pendalaman penyidikan.Saat ini kita masih fokus dulu pada dugaan suapnya,” tandas dia. 

Priharsa menyampaikan, barang bukti kasus suap yang disita sampai saat ini mencapai miliaran rupiah. Namun dia belum dapat mengungkapkan nominal pastinya. Selain menelusuri aliran dana, tim penyidik sedang mencari barang bukti lain. ”Untuk barangbarang dan berkas yang disita dari kantor dan rumah tersangka, masih kita teliti dulu,” sambungnya. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, dalam proyek pengadaan Alquran di Kemenag TA 2011 dan 2012 itu, KPK tengah menelusuri dua kasus dalam konteks yang berbeda. 

Pertama, dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar. ”Dan yang kedua terkait dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran,” kata Bambang. Menteri Agama Suryadharma Ali berjanji akan memecat pegawai Kemenag bila terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Alquran. Menurutnya, kasus korupsi Alquran di jajarannya sangat memalukan dan merupakan tamparan pedas bagi instansinya. 

”Padahal Kemenag baru saja menerima penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan,” katanya. Perkara suap tersebut bermula ketika Zulkarnaen mengarahkan oknum PNS di Ditjen Bimas Kemenag untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan Alquran. Selain itu,yang bersangkutan juga telah dengan nyata mendorong, mengarahkan,dan meminta oknum di Ditjen Pendis dalam tender pengadaan laboratorium MTs untuk memenangi PTBKM serta dalam pengadaan sistem komunikasi laboratorium MTs untuk memenangkan PT KSAI. 

 Dari pengembangan KPK, PT BKM dan KSAI diduga sebagai perusahaan milik keluarga Zulkarnaen. PT KSAI sendiri dimiliki tersangka Dendi dan terkait dengan pengadaan Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun anggaran 2011 dan 2012. Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya diduga melanggar Pasal 5 ayat 2,Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 11 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-(1) joPasal 56 KUHPidana. 

Zulkarnaen dan Dendi telah dicegah ke luar negeri sejak 29 Juni 2012 untuk 6 bulan ke depan. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai proyek pengadaan Alquran di Kemenag sangat rentan di-mark up. 

Sejak 2009 hingga 2011 dana yang digunakan untuk pengadaan Alquran terlalu mahal.Fitra menilai kasus korupsi pengadaan Alquran itu sebagai dosa dan kecelakaan sejarah dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/sindo. www.pelitakarawang.com