KARAWANG-PEKA-.Perlu diwaspadai oleh Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kehutanan (Distanhutbunak) Kabupaten Karawang dalam menetapkan  Peraturan Daerah  (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena ada Perda yang mengatur tentang Perencanaan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), jangan sampai terdapat tumpang tindih produk hukum.

Mengenai itu, Kepala Distanhutbunak, Kadarisman mengaku dalam memproses pematangan perda tersebut. Pihaknya melakukan komunikasi dengan provinsi Jawa Barat mengenai lahan pertanian.

“Kita sedang mematangkan perda LP2B yang ditargetkan tahun 2016 bisa ditetapkan. Termasuk melakukan rapat dengan Bappeda supaya singkron antara Perda LP2B dan RTRW Karawang,” katanya kepada PEKA, Rabu (29/7)
.
Menurutnya, Perda RTRW menjadi patokan baginya dalam penetapan LP2B.  Luas lahan yang ada di Karawang dikonsultasikan dengan provinsi. Kemudian didata ulang, ada lahan pertanian  lahan teknis dipetuntukan pesawahan, perkebunan dan peternakan.

“Masing-masing nanti diatur dalam perda. Karena ketahanan pangan tidak hanya padi, tapi daging juga perlu,” katanya.

Dengan demikian, wilayah pertanian yang di LP2B dalam proses sosialiasi. Sehingga tahun 2016, masyarakat sudah mengetahui mengenai perda perlindungan pertanian tersebut.

“Kita secara perlahan sosialiasi melalui penyuluh yang ada di Karawang.Supaya petani mengetahui perda LP2B tersebut,” ujarnya.

Ada pun yang sudah di LP2Bkan, petani bisa menjual lahan pesawahan diperuntukan pertanian kembali. “Kalau dilain itu tidak boleh. Nanti solusinya dibahas dulu, apakah dibeli pemerintah atau seperti apa,” tandansnya.#YT.