KARAWANG-PEKA-.Di wilayah Desa Dayeuh Luhur, Kecamatan Tempuran biaya nikah mencapai Rp1,5 juta yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sehingga ustadz di daerah setempat mengeluhkan mahalnya biaya nikah.Karena mereka mengetahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 menjelaskan biaya nikah, jika diluar KUA dikenakan tarif Rp.600 ribu dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.Sedangkan bila nikah di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis.

Namun produk hukum pemerintah ini terbantahkan dengan kondisi riil dilapangan. Sebab, oknum KUA di Karawang sering meminta biaya lebih dari tarif yang sudah ditentukan dalam PP Nomor 48 tahun 2014.

“Kondisi dilapangan berbalik dengan peraturan. Biaya nikah bisa mencapai Rp1,2 juta, bahkan bisa lebih. Namun belum ada tindakan dari pemerintah,” ungkap ustaz,Maksum, ketika mengadukan hal tersebut ke anggota DPR RI, Dadang S Muchtar saan reses, Jumat (31/7).

Pihaknya mengharapkan biya pernikahan tidak terlalu mahal. Karena diwilayah pedesaan biaya lebih dari Rp1,2 juta sugan kategori mahal. Apalagi sudah ada peraturan yang mengatur.
Mengenai keluhan ustadz, Dadang S Muchtar menanggapinya. Kata dia, ini menjadi ‘PR’ baginya supaya dapat disampaikan ke pemerintah, termasuk Pemkab Karawang.

“Ini kondisi nyata dilapangan. Apa yang menjadi keluhan masyarakat merupakan aspirasi murni tanpa ada unsure lain. Oleh karenanya, saran pak ustadz akan menjadi bahan. Nanti saya sampaikan ke pemerintah daerah,” kata wakil rakyat komisi II dapil VII Jabar.

Dikatakan, petugas KUA sudah berkewajiban melayani masyarakat. Terlebih sudah jelas dalam peraturan mengenai tariff biaya pernikahan. “Seharusnya PNS KUA tidak berani meminta lebih. Karena bisa masuk katagori gratifikasi. Ini menjadi tugas Pemkab supaya diberikan solusinya dan pastinya kasus ini saya bawa ke komisi II,” kata Dasim lagi.#ABY.