Jakarta - PEKA-.Diskursus politik dinasti tetap bergulir meski putusan MK telah menghapus peraturan terkait yang tercantum di UU Pilkada. Isu istri eks Bupati Kediri yang hendak maju Pilkada juga sempat menjadi perbincangan terkait langgengnya politik dinasti.

Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tak masalah apabila istri eks Bupati atau bahkan istri Kepala Daerah yang sudah menjabat maju Pilkada. Ini karena memang tak ada lagi yang melarang. Bila perlu empat istri sekaligus, bila punya, maju Pilkada juga tak masalah.

"Nggak ada aturan. Kalau memang mau istri empat, kalau agama membolehkan, empat istri maju semua ya boleh," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (22/7/2015).

Terlebih, putusan MK sudah membolehkan. Maju jadi calon kepala daerah merupakan hak asasi warga negara.

"Hak asasi lho. MK kan dasarnya hak asasi," ujar mantan Sekjen PDIP ini.

ilustrasi
Menurutnya, yang terpenting bagi calon kepala daerah adalah kemampuan dalam kepemimpinan. Soal hubungan kekerabatan, itu tidak jadi soal.

"Jangan lihat soal istri, anak, suami, ayah, atau mertua. Setiap warga negara kalau dia mampu memimpin ya boleh-boleh saja," kata Tjahjo.

Jadi menurutnya tak perlu peraturan-peraturan lanjutan untuk membatasi politik dinasti. Kekuatan politik dinasti di suatu daerah juga tak perlu dikhawatirkan bakal mendominasi pencalonan Pilkada, misalnya kekhawatiran di suatu daerah bakal ada satu calon saja karena yang lainnya tak punya peluang menang.

"Pasti akan muncul minimal dua calon," ujar Tjahjo.#detik.