KOLAKA TIMUR, PEKA.  - Kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdampak pada Pilkada yang digelar di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Kolaka Timur. Buktinya, KPUD Kolaka Timur menolak berkas pasangan calon Bupati Tony Herbiansyah dan Andi Meria Nur. 

Alasannya, berkas mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan yang sudah ada. Salah satu persyaratan yang diajukan yakni kelengkapan formulir B1 KWK tidak terpenuhi sehingga KPU menolaknya. 

"Dalam pengajuan pasangan calon tidak memasukkan formulir B1 KWK Parpol tentang keputusan atau persetujuan Parpol dukungan tingkat pusat. Makanya, PPP digugurkan dukungannya karena tidak lengkap," ungkapnya, Selasa (28/7/2015). 

Sebelumnya, saat proses penyerahan dukungan, PPP telah menyerahkan dukungannya kepada KPU. Saat itu, Andi Meria Nur sebagai Ketua PPP Koltim dan Sekretarisnya menandatangani proses dukungan terhadap dirinya. 

Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh panitia, ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat sehingga KPU tidak menolak dukungan PPP terhadap pasangan calon Tentram. Meski demikian, penolakan tersebut dianggap tidak berpengaruh. Sebab, pasangan ini telah memenuhi persyaratan dukungan dari masing-masing Parpol, yakni, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dua kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dua kursi serta Partai Demokrat tiga kursi, sehingga semunya berjumlah tujuh kursi. 

"Setelah dilakukan verifikasi, pasangan calon Tentram memenuhi syarat. Peroleh persentase suara 28 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Koltim. Dan telah memenuhi syarat dari ketentuan yang berlaku," tambah Lukman.

Sumber : Kompas.com