KARAWANG, PEKA.- Pengguna sepeda motor bodong (motor tanpa dilengkapi surat kendaraan-Red) di Kabupaten Karawang bakal dipidanakan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penggunaan dan pencurian kendaraan bermotor yang semakin marak saat ini.
Ilustrasi Motor Bodong
"Selama ini, kami hanya menyita motor bodong ketika mengadakan razia. Ke depan, pengguna motor bodong akan kami tangkap dan diproses sesuai hukum berlaku," ujar Kapolres Karawang, Andi Mochamad Dicky, Kamis (11/2/2016).
Menurut Kapolres, pemilik motor bodong bakal terbebas dari sanksi pidana jika mereka menyerahkan sendiri motor bodongnya secara suka rela ke kantor polisi. Tetapi jika mereka terjaring dalam operasi maka tak ada ampun bagi pemilik bodong tersebut.
"Saya sudah instruksikan semua jajaran Satlantas untuk menggiring pemilik motor bodong ke kantor polisi," katanya.
Disebutkan, salah satu pemicu maraknya aksi pencurian bermotor akibat masih banyak masyarakat yang membeli motor meski tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Mereka lebih suka membeli motor bodong yang harganya lebih murah karena merasa aman tidak tersentuh hukum.
Menurut Dicky, kasus curanmor di Karawang menempati urutan ke dua paling tinggi di Karawang setelah kasus narkoba. Bahkan kasus curanmor terjadi setiap hari.
Hal itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. ”Setiap hari ada saja masyarakat yang melaporkan kehilangan motor dan melaporkan pencurian tersebut kepolisi. Jadi dalam catatan kami, setiap hari sedikitnya ada 1 kasus curanmor terjadi di Karawang dan ini cukup memprihatinkan. Oleh karena itu kami akan mengambil tindakan tegas bukan hanya kepada pencurinya tetapi juga pembelinya atau masyarakat yang memilikinya,” katanya.#PR