KARAWANG-PEKA-.Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan masyarakat yang akan melakukan pemrmohonan pembuatan Surat Izin Menegmudi (SIM), Jajaran Satlantas Polres Karawang kini membuat peraturan baru proses pembuatan SIM. Peraturan baru tersebut diantaranya dari mulai dari pendaftaran, uji tes kendaraan, tes teori hingga proses pemotretan bagi pemohon yang sudah lulus mengikuti uji tes.(30/05/2016).


Kapolres Karawang AKBP Andy M. Dicky mengatakan, Cara pembuatan SIM baik pembuata baru maupun perpanjangan sengaja dilakukan untuk mempermudah masyarakat terutama dalam memabgi waktu pada saat menunggu proses pembuatan pemohonan SIM di Polres Karawang, selain itu hal tersebut juga di lakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan antrian di loket pembuatan SIM yang saat ini kian hari kian bertambah.

"Jadi saat ini proses pembuatan SIM di Polres Karawang ada 4 tahap dan diatur secara gelombang, untuk gelombang pertama teori dan praktek. Yakni, gelombang ke I. di mulai pada pukul 08.00 WIB sampa dengan pukul 10.00 WIB, gelombang ke II, di mulai pada pukul 08.45 WIB sampai pukul 10.45 WIB, gelombang ke III, di mulai pada pukul 09.30 sampai dengan 11.15 WIB, dan untuk gelombang ke IV dimulai pada pukul 10.15 sampai dengan 11.45 WIB

Dikatakan Andy, dari empat gelombang tersebut, nantinya masyarakat yang akan melakukan permomohom SIM bisa memilih jadwal waktunya sendiri untuk mengambil waktu jadwal yang sudah di tentukan, dan hal itupun setelah nantinya masyarakat pemohon SIM sudah melakukan pendaftaran ke bagian petugas pendaptaran terlebih dahulu. Karena nanti akan di arahkan oleh petugas bagian pendaftaran. 

"Setelah daftar baru masyarakat pemohon SIM bisa ambil nomor ke petugas, sedangkan untuk waktunya bisa memilih secara sendiri, kalau hari itu kosong tentunya bisa melalui proses uji tes, tapi jika hari itu pemohon SIM penuh, tentunya tinggal milih kapan waktu dan harinya yang tepat sesuai keinginan sendiri si pemohon, hal itu kami lakukan untuk kenyamanan masyarakat yang akan melakukan pemohonan pembuatan SIM baik itu SIM A maupun SIM C, selain itu masyarakat yang akan membuat SIM tidak tersita waktunya untuk menunggu antrian yang lebih lama lagi," ungkapnya.

Sedangkan untuk proses perpanjangan, kata Andy, bisa langsung di lakukan setiap hari dan untuk waktunya juga sudah di tentukan dan melalui 2 tahap. Yakni, gelombang pertama perpanjangan SIM akan di mulai pada puklu 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, dan gelombang ke II dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB,"Kalau untuk perpanjangan bisa langsung di lakukan tentunya sesuai waktu yang telah di tentukan, selain di Polres Karawang, perpanjangan juga bisa di lakukan di unit pelayanan SIM keliling, dan di SIM Outlete di Mall Technomart Karawang," katanya.

Selain itu, saat ini Polres Karawang juga sedang memberlakukan aturan baru cara pembuatan SIM melalui Online, yang nantinya bagi masyarakat yang akan membuat permohonan SIM baru bisa langsung daptar melalui Websait yang sudah di tentukan oleh Satlants Polres Karawang, cara daftarnya yaitu masyarakat tinggal memasukan No. NIK sesuai dengan yang ada di E-KTP dan nantinya akan muncul cara memasukan data diri sesua yang ada di KTP, dan setelah terdaftar nantinya masyarakat tinggal menunggu Nomor sesuai balasan dari Operator untuk menunggu kapan jadwal tes atau jadwal pemangglian ujie teori.

"Tapi untuk saat ini Websaitnya sedang dalam proses, dan untuk yang saat ini yaitu perubahan melalui 4 tahap yang diatur dalam 4 gelombang sesuai yang sudah saya sampaikain sebelumnya, dan untuk masyarakat juga tak perlu khawatir jika untuk pendaftaran pembuatan SIM baru saat ini sudah bisa di wakili oleh yang lain, dengan sarat yaitu membawa foto kopi KTP dan surat kesehatan, setelah itu pemohohon akan di berikan Nomor sesuai gelombang waktu yang telah di tentukan petugas," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kanit Regiden Polres Karawang IPTU Iis Puspita mengakatkan, bagi masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi yang tidak lulus mengikuti uji teori atau tes praktek SIM. Nantinya bisa mengulangi kembali pada satu minggu mendatang atau 7 hari setelah praktek sebelumnya gagal,"Jadi setelah tujuh hari bagi yang tidak lulus tes pembuatan SIM, masyarakat juga bisa kembali mendaptar secara bertahap," ujar Iis.#US.