Semarang, PEKA.  - Tujuh orang oknum polisi di Kota Semarang diamankan anggota Bidang Propam Polda Jawa Tengah karena melakukan razia lalu lintas ilegal dan terjadi praktek pungutan liar. Empat diantaranya yang merupakan oknum anggota Sat Lantas Polrestabes Semarang harus dibebastugaskan selama menunggu proses sidang disiplin.

Gambar Ilustrasi Razia Gabungan

Razia ilegal tersebut dilakukan pekan lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Mereka diamankan Propam Polda Jateng saat menggelar razia yang sudah berjalan sekitar 2 jam. 

Bahkan ada barang bukti uang Rp 5 juta yang diduga hasil pungli dalam razia ilegal tersebut.

Oknum-oknum yang diamankan, empat diantaranya anggota Sat Lantas Polrestabes Semarang, bahkan salah satunya berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) bernama Yulianto yang menjabat sebagai Perwira Unit Turjawali Sat Lantas Polrestabes Semarang.

Kepala Subbagian Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna mengatakan para oknum tersebut akan dikenai sanksi disiplin bahkan bisa juga dihukum penjara maksimal 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat. Sedangkan saat ini empat oknum Sat Lantas dinonjobkan dan menempati bagian administrasi.

"Sanksi disiplin bisa penundaan pangkat, demosi, ditempatkan di daerah khusus, penundaan sekolah, atau bisa penjara tujuh sampai 21 hari," kata Suwarna di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/8/2016).

Selain oknum anggota Sat Lantas Polrestabes Semarang, dua orang yang diamankan merupakan anggota Provos Seksi Propam Polrestabes Semarang sedangkan satunya merupakan anggota Polsek Banyumanik. 

Namun Kepala Seksi Propam Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Rahman menjelaskan anggotanya tidak terlibat razia ilegal tersebut dan justru sedang mengecek sprint (surat perintah tugas) razia ketika tim dari Propam Polda Jateng melakukan penangkapan.

"Bukan ikut-ikutan. Saat anggota saya turun dari mobil dan salaman dengan mereka (oknum yang melakukan razia), diamankan, ternyata sudah ada petugas Paminal Polda," kata I Ketut Rahman.

Ia menjelaskan, anggota Provos Polrestabes memiliki tugas berkeliling ke 17 Polsek di Kota Semarang termasuk memantau giat di lapangan seperti razia. Namun anggota Provos yang ditangkap saat ini tetap menjalani pemberkasan di Polda Jateng.

"Masih pemberkasan, nanti berkas dikirim ke kami ungtuk gelar sidang disiplin," ujarnya.

Sementara itu Suwarna menambahkan warga punya hak untuk menanyakan surat perintah kepada petugas ketika ada razia. Selain itu dalam razia lalulintas biasanya dilengkapi tanda ada kegiatan razia.

"Masyarakat punya hak itu. Sprint razia bisa dari Kapolsek, Kasat Lantas, atau Kapolrestabes jika memang tingkatnya Polrestabes," terang Suwarna.



detik.com