Karawang, PEKA. - Industri pertambangan merupakan salah satu sektor industri yang dibutuhkan untuk berbagai macam kebutuhun pembangaunan. Antara lain industri semen, batu bara, besi, emas, nikel dsb. 
Galian C Gombongsari
Sebagai sebuah industri yang bersifat eksploitiasi kehadiran pertambangan di setiap daerah selalu menyisakan dampak lingkungan yang cukup besar. Misalnya bencana alam seperti banjir,kekekringan, erosi, pencemaran air limbah dsb. Namun industri yang bersifat polutif tersebut sayangnya tidak dibarengi dengan kaidah kaidah serta perundang undangan yang dapat mengatur industri tersebut.

Karawang sebagai salah satu kota penyanggah ibu kota negara, juga sebagai kota yang katanya lumbung padi terbesar di Jawa barat. Yang saat ini sedang berkembang dalam pembangunan industri maupun perumahan tentunya tidak terlepas dari kebutuh hasil industri pertambangan, yang konon marak di kota lumbung padi. Seperti halnya, aktivitas pengerukan tanah di Desa Gombongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, tentunya tidak lepas dari dampak dampak polutif tadi.

Menurut Hilman Tamimi Sekjen Gemaku mengatakan akitivitas galian tersebut sudah menimbulkan dampak pencemaran udara yang ditimbulkan dari laulalangnya kendaraan jenis dump truck pengangkut tanah, hingga menimbulkan debu yang bertebaran mencemari udara dan mencemari warga yang bermukim disepanjang jalan yang dilntasi oleh kendaraan dump truck pengangkut tanah.

“Setiap kali dump truck melintas pasti menimbulkan debu yang mencemari permukiman warga sekitar, jika dibiarkan dampak dari debu tersebut akan menibulkan penyakit seperti ispa,”ujarnya Hilman.

Selain itu, Masyarakat yang pemukimanya terdampak dari debu akibat lalulalangnya dump truck pengangkut tanah, juga mengancam akan memblokade rute jalan yang biasa dilintasi kendaraan dump truck pengangkut tanah.

“Jangan salahkan kami jika masyarakat melakukan tindakan refreshif untuk memblokade rute jalan yang dilintasi oleh dump truck pengangkut tanah dari galian,”tandasnya Hilman. 

Sementara itu, Karyadi warga Desa Cibadak yang dilintasi oleh dump truck mengatakan dampak dari lalulalangnya kendaraan dump truck tersebut, sudah menimbulkan polusi udara yang tidak sehat yang diakibatkan dari debu tanah yang dibawa oleh dump truck saat melintas dijalanan desa Cibadak.

Ditambahakanya, jika pihak yang berkompeten tidak segera menangani persoalan pencemaran udara yang ditumbulkan dari debu akibat aktivitas kendaraaan galian dump truck penangkut tanah, warga tidak segan segan akan melakukan tindakan pemblokadean rute jalan yang biasa dilintasi oleh kendaraan dump truck pengangkut tanah.


“Selama ini warga terganggu oleh adanya aktivitas lalulalang kendaraan dump truck pengakut tanah, karena setiap dump truck melintas banyak debu yang mecemari rumah warga disepanjang jalan yang dilintasinya,”tukasnya Karyadi, Warga Desa Cibadak.#rls