Surabaya, PEKA - Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap bandar narkoba bersenjata api serta mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram dan 1 unit airsoft gun jenis revolver.

Ilustrasi Sabu dan Senjata Tajam
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Fathon di Surabaya, Rabu, mengatakan, kedua tersangka yang diamankan, yakni Buhari (34) warga Jalan Laksamana Martadinata Surabaya dan Jumah (45) warga Jalan Tambak Wedi Surabaya.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat untuk kemudian dikembangkan selama dua pekan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di tempat tinggal masing-masing," katanya.

Roni menjelaskan, penangkapan pertama kepada tersangka Buhari dengan barang bukti sabu 1 bungkus seberat 44,4 gram, 3 paket sabu seberat 1,24 gram, 1 unit HP dan 1 unit senjata airsoft gun jenis revolver. Kemudian dikembangkan hingga menangkap tersangka Jumah berikut 1 paket sabu seberat 43,37 gram dan 1 unit HP.

"Kepada petugas, Buhari mengaku senjata api jenis revolver itu digunakan untuk berjaga-jaga atau menjaga diri. Sementara bb sabu keseluruhannya seberat 100 gram atau 1 ons," kata AKBP Roni Faisal.

Dalam pengakuan Buhari, sambung Roni, dirinya mendapati pasokan narkoba dari kakaknya yang berinisial AW yang berada di Pasuruan. Oleh AW sabu itu dititipkan kepada seorang perantara yakni tersangka Jumah. Sementara dari pengakuan Jumah, sabu itu milik tersangka Buhari yang belum diambil.

"Keduanya ini masih satu jaringan, dan murni sebagai bandar dan pengedar narkoba di Surabaya," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kepemilikan senjata api jenis airsoft gun revolver, Roni menegaskan, pihaknya masih mendalami asal muasalnya. Sementara ini, tersangka Buhari mengaku senjata api itu untuk menjaga diri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.#ant-novi.