KARAWANG, PEKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang mengeksekusi 5 terpidana dalam kasus korupsi dan pidana setelah Mahkamah Agung menyatakan perkara yang ditanganinya dinyatakan inkrah. Kelima terpidana langsung ditahan di Lapas Kelas II A Warung Bambu Karawang. 

Kejaksaan Negeri Karawang
Pasalnya saat dilakukan eksekusi kelima terpidana ini tidak melakukan perlawanan dan pasrah ketika dijemput Tim eksekusi Kejari Karawang dibantu aparat dari Polres Karawang.

"Kami sudah mengeksekusi 5 orang terpidana dalam 4 perkara yang sudah dinyatakan inkrah. Empat perkara tersebut dua perkara dari Pidana Khusus dan 2 perkara pidana umum. Kami melakuan eksekusi sekaligus terhadap 5 terpidana karena perimbangan waktu yang tepat untuk itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, kepada wartawan konpres di Kejaksaan, Selasa (24/1).

Sukardi menjelaskan, untuk perkara pidana khusus yaitu perkara korupsi beras miskin atas nama terpidana Irya Nurlelah dan ade Sulaiman. Sedangkan untuk perkara dana reksa desa dengan terpidana M. Aden Ali. Sedangkan untuk perkara pidana umum yaitu perkara pemalsuan surat dengan terpidana Dodo Setiawan dan Ratna Ningrum.

"Ini perkara lama yang baru turun keputusan Mahkamah Agung ke kejaksaan Karawang. Atas dasar keputusan MA ini maka kita melakukan eksekusi terhadap 5 terpidana ini," katanya.

Menurut Sukardi terpidana Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan untuk terpidana M. Aden Ali dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp1 juta. Untuk terpidana Dodod Setiawan dihukum penjara 2 tahun dipotong masa penahanan sementara. Ratna Ningrum dihukum penjara selama 6 bulan dipotong dengan masa tahanan sementara. "Kalau masalah pemotongan masa tahanan itu kewenangan Lapas yang akan menghitungnya bukan kita," katanya.

Usai melakukan eksekusi semua terpidana dibawa ke kantor kejaksaan untuk melengkapi dokumen penahanan. Setelah itu para terpidanan ini langsung digiring Lapas kelas II A Karawang untuk menjalani hukumannya. Saat dilakukan eksekusi kelima terpidana secara sadar dan koperatif menerima petugas petugas kejaksaan yang datang menjemput.

"Kita tidak ada kendala saat datang ke tempat mereka karena mereka sudah koperatif sehingga proses eksekusi berjalan lancar," tandasnya.#oca-novi.