KARAWANG, PEKA - Polemik pengganti sementara Kepala Desa Cilewo Kecamatan Telagasari, di ultimatum Komisi A DPRD Karawang. Pemerintahan Desa yang dikuasai keluarga Kades, sudah merupakan pelanggaran UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan posisi ke harusan Sekdes menjadi Pelaksana Tugas (Plt) bisa berpeluang di gugurkan.

Ir Teddy Luthfiana
Ketua Komisi A DPRD Karawang, Ir Teddy Luthfiana membenarkan, jika status hukum terdakwa sudah disandang Kades, untuk sementara memang jabatan Plt sebagai pengendali pemerintahan adalah Sekretaris Desa (Sekdesnya), namun banyak dalih di masyarakat Desa Cilewo yang dikhawatirkan jadi blunder penolakan karena politik dinasti sang Kades, sebab Sekdes, Kadus hingga Kaurnya di isi oleh keluarganya sendiri. 

Dalih ini sebut Mantan Kades Pasirtelaga ini, harus menjadi dasar Pemkab di pasal UU Desa Nomor 6 tahun 2014 untuk dikaji ulang, sebab, dilarang keras bahwa pemerintahan desa di isi pegawai dari hubungan keluarga dekat, nepotisme, kolusi dan korupsi. Sehingga, Sekdes jika ditunjuk Plt bisa berpeluang digugurkan, apalagi dikhawatirkan berdampak luas pada kondusifitas pemerintahan desa setempat," sekdes jadi Plt Kades memang  bisa, tapi regulasi di UU Desa kalau keluarga ini kan dilarang sejak awal menjabat, yang Nepotisme, Kolusi dan hubungan kekeluargaan juga," Ujarnya.

BPMPD saran Teddy, harus melihat dampak dan konsekwensi lagi. Bila perlu dirinya akan konsultasikan dulu dengan Kabag Hukum dan lainnya. Ia juga ingatkan masyarakat, bahwa Plt itu memang hanya sementara, tapi jeda waktunya akan sangat panjang dan berdampak, karena bisa menjabat sampai dengan ada keputusan kekuatan hukum tetap dari pengadilan, apakah di vonis bersalah atau tidak. Jika terbukti, berarti diganti dengan pemilihan, jika tidak terbukti bersalah, sang Kades kembali menjabat dan menggser Plt sementara tersebut," Perhatikan juga konsekwensi di internal pemerintahan nantinya," Pungkasnya.

Anggota Komisi A lainnya Asep Saepudin Zukhri mengatakan, beberapa pemerintahan Desa yang sudah santer saling lapor dan masuk Komisi A diakuinya bukan saja Cilewo, ada desa lainnya juga seperti Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang dan Desa Kertajaya Kecamatan Tirtajaya. 

Cilewo sebut Asep harus menjadi pelajaran efek ngatif dari penggunaan Desa selama ini yang minim pengawasan, sekaligus menjadi model paska sejumlah Kades jadi Tersangka apa yang harus dilakukan Pemkab sesuai UU Desa yang ada. Jangan dianggap, dengan status tersangka, urusan pemerintahan di internal desa selesai, karena yang lebih rumit itu adalah setelah sang Kades menjadi tersangka, bahkan sampai vonis bersalah. 

Aturan Plt, Penjabat Sementara (PJS) hingga Pilkades musyawarah saat ini menjadi pemikiran bersama yang harus tertanggulangi optimal Pemkab Karawang," Dana Desa sekarang ini minim pengawasan, harus dikawal semua pihak. Juga harus dipikirkan pemberlakuan aturan-aturan paska Kades - Kades tersandung masalah dan menyandang status tersangka," Sarannya.#sr-novi.