KARAWANG-PEKA-.Pernah dimasa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengungkapkan, seorang penghulu bisa dikatakan menerima gratifikasi jika dia mengambil ongkos biaya nikah lebih dari yang ditetapkan peraturan pemerintah. Menurut Johan, gratifikasi (hadiah) yang diterima penghulu itu bisa digolongkan korupsi jika tidak dilaporkan si penghulu paling lambat 30 hari setelah diterima.



"Definisi gratifikasi itu kan menerima dalam kaitan dengan tugas dia, tetapi tidak diatur. Misalnya, tarif nikah Rp 10.000, dia dikasih Rp 100.000, nah yang Rp 90.000 gratifikasinya kalau masuk ke kantong dia. Uang itu masuk ke kas negara atau ke kantong dia?" kata Johan.



Dia mengomentari kasus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kediri Kota sekaligus petugas pencatatan nikah (P2N) Romli yang ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi biaya pencatatan nikah. Romli diduga memungut biaya nikah sebesar Rp 225.000 untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175.000 di dalam kantor. 

Dari nominal itu, Romli mendapatkan jatah Rp 50.000 sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10.000 sebagai insentif Kepala KUA. Padahal, peraturan pemerintah yang mengatur soal itu hanya memungut biaya nikah sebesar Rp 30.000 saja. Diduga Romli melakukan perbuatan itu selama kurun waktu 2 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012 dengan jumlah pernikahan sebanyak 713. 

Dia mengatakan, sekecil apa pun gratifikasi yang diterima seseorang tetap bisa dikatakan korupsi jika tidak dilaporkan ke pihak berwajib dalam waktu maksimal 30 hari. Tidak ada batas minimal gratifikasi yang diatur dalam undang-undang. 

"Karena memang tidak ada ukurannya, enggak ada batas minimal, sekecil apa pun bisa dilihat gratifikasi," katanya. 

Terkait pungutan liar dalam pelayanan nikah ini, menurut Johan,KPK telah membahasnya dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang kini dipimpin mantan Wakil Ketua KPK M Jasin. 

Ke depannya, menurut Johan, diperlukan perbaikan dalam pelayanan nikah, misalnya dengan memperketat sistem pengawasan dan memperjelas berapa sebenarnya tarif nikah yang ditetapkan pemerintah agar masyarakat tidak lagi membayar lebih biaya nikah. 

"Bagaimana integritas orang-orangnya, kalau sudah dikasih negara tapi masih menerima, kan patut dipertanyakan, sistemnya apakah masih menimbulkan peluang terjadinya korupsi, lalu pengawasannya, apakah atasannya memecat atau tidak kalau ada penghulu yang terima uang," tutur Johan.#nv.