Karawang, PEKA - Menekan angka kolektabilitas yang masih diatas Rp 1 Miliar, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tempuran berencana memangkas jumlah anggota kelompok Simpan Pinjam Perguliran (SPP), dari sebelumnya beranggotakan 15 orang, bakal dirampingkan menjadi 10 anggota saja, mengingat semakin sulitnya penagihan berjalan mulus di 14 Desa di Tempuran.

Uang Rupiah
Usai Pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) LPJ 2016, Ketua UPK Kecamatan Tempuran Karna berencana gulirkan pinjaman tahun 2017 ini sebesar Rp 1,5 Miliar bagi 114 kelompok, Namun, setelah disisir, jumlah kelompok yang proaktif pembayarannya tidak macet hanya sekitar 58 kelompok saja. 

Karenanya, memperlancar penyetoran dan tidak selalu ada tunggakan hingga Kolektabilitas V, UPK yang pimpinnya ini berencana memangkas jumlah anggota kelompok ditahun 2017 ini, dari biasanya 15 anggota dalam 1 kelompok, akan dirampingkan menjadi 10 anggota saja perkelompoknya dengan rata-rata pinjaman Rp 10 juta peranggotanya.

Upaya ini dilakukan sebut Karna, untuk menekan kolektabilitas yang terus meninggi, sehingga bisa mengancam surplus yang akan selalu minim setiap tahunnya," Kita mau tekan tunggakan biar gak membengkak terus dengan cara memangkas jumlah anggota kelompok yang ada di 14 desa," Ujarnya.

Ketua BPD Desa Pasirjaya ini menambahkan, memperlancar kewajiban penyetoran dari para kelompok, pihaknya diminta forum mendampingi tim penyehat untuk mengantisipasi berlarutnya kemacetan. Sebab, kadang-kadang saat penagihan, anggota kelompok lebih mengutamakan setoran ke bank lainnya seperti " Bank Emok" misalnya. 

Karena itu, alasan pemangkasan jumlah anggota kelompok ini merupakan hasil evaluasi, mana saja yang memperlancar setoran tepat waktu dan tepat jumlah, dengan yang mana yang selalu mengesampingkan kewajibannya," Kelompok dan anggotanya dirampingkan agar terjaga dengan baik dan Intensitas penagihan kelompok juga meningkat," Ungkapnya.

Memang sambung Karna, berbeda dengan "Bank Emok" yang tegas memberikan sanksi bagi penunggak karena disumpah di muka, UPK bekas pengelola PNPM ini tidak memberlakukan dengan jaminan sebagai syarat maupun sanksi. Meski demikian, ada kebijakan tersendiri ditahun ini agar penunggak ini tidak terus memperbesar kolektabilitas. Karena biar bagaimanapun, UPK harus tetap bertahan dengan modal yang ada dan jangan kalah dengan yang lainnya," Kita harus pertahankan dengan modal yang ada, soal sanksi kita juga nanti akan keluarkan kebijakan bagi penunggak," Pungkasnya.#sr-novi.