KARAWANG, PEKAPengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang, Gunawan Kusmantoro, mengatakan  menindaklanjuti Program Pemagangan Nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo di Kawasan Industri KIIC Karawang pada 23 Desember 2016 lalu. Program Pemagangan Nasional tersebut harus sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2017.

Kawasan Industri KIIC Karawang
Menurutnya, agar program berjalan sesuai target, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggandeng Kadin dan Apindo. Sebanyak 2.648 perusahaan menyatakan siap melaksanakan program pemagangan nasional. Perusahaan yang siap melaksanakan program pemagangan meliputi 1.776 perusahaan manufaktur, 200 perusahaan sektor pariwisata, 12 perusahaan di sektor perbankan, 411 perusahaan sektor kelautan dan perikanan, 30 perusahaan teknologi informasi dan komunikasi, dan 219 perusahaan sektor ritel. Program Pemagangan Nasional pada tahun 2017 akan diikuti oleh 163 ribu pemagang.

“Program pemagangan di industri bukanlah program baru yang dijalankan pemerintah. Saat ini program pemagangan dijalankan oleh Direktorat Bina Pemagangan Kemenakertrans melalui Disnaker Provinsi, Kabupaten dan Kota. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2009 dan jumlah peserta magang tiap tahunnya terus meningkat,” katanya.

Pada 2016, pemagangan dilaksanakan oleh 51 Disnaker Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan target pemagang sebanyak 8.370 peserta dan terealisasi 5.112 pemagang (61,08%). Pemagangan di tahun 2016 ini melibatkan 789 perusahaan. Di Jawa Barat, program ini diikuti oleh 520 pemagang yang melibatkan 50 perusahaan. Pemerintah berharap program pemagangan dapat meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh industri. Secara khusus, program ini dapat mengatasi masalah pengangguran di Indonesia.

Apa itu Pemagangan?

Dasar hukum yang mengatur tentang pemagangan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemagangan dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri. Pemagangan di dalam negeri diatur dengan Permenaker Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 22 Tahun 2009).

Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Penyelenggara dari pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan.

Dalam Permenaker Nomor 36 Tahun 2016, perusahaan yang dapat menyelenggarakan pemagangan harus memiliki unit pelatihan. Unit pelatihan di perusahaan harus memiliki tenaga pelatihan dan tenaga pembimbingan, ruangan teori dan praktik, dan skema program pemagangan. Jika perusahaan tidak mempunyai unit pelatihan, perusahaan dapat bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terakreditasi. Perusahaan hanya dapat menerima peserta magang paling banyak 30% dari jumlah karyawan yang ada.

Permenaker juga mengatur bahwa peserta pemagangan di dalam negeri adalah pencari kerja yang memenuhi persyaratan yakni berusia paling rendah 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan lulus seleksi. Pemagangan yang mengikuti program pemagangan di perusahaan akan mendapatkan pengajaran teori dan praktik kerja di unit produksi perusahaan. Pemberian teori dilaksanakan paling banyak 25% dari komposisi program pemagangan dan 75% praktik kerja. Jangka waktu pemagangan di perusahaan dibatasi paling lama 1 tahun. Pemagang yang telah selesai mengikuti pemagangan berhak mendapatkan sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta pemagangan dan perusahaan tempat magang. Selama mengikuti pemagangan, pemagang berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan, memperoleh perlindungan kerja (kecelakaan dan kematian), dan uang saku yang mencakup uang transport, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.  

Persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan program pemagangan ini adalah banyak perusahaan yang tidak memiliki sarana dan prasana untuk menyelenggarakan pemagangan, tidak terdapatnya tenaga pelatih dan pembimbingan pemagangan, dan “keengganan” perusahaan untuk melaksanakan program pemagangan. Alasan perusahaan biasanya menyangkut kewajiban untuk memberikan uang saku kepada pemagang. Perusahaan menganggap bahwa pemagangan dapat menjadi beban perusahaan.

Cara pandang atau mindset perusahaan ini harusnya diubah. Perusahaan semestinya melihat bahwa pemagangan akan mendatangkan manfaat bagi perusahaan itu sendiri. Dengan pemagangan, perusahaan  dapat merekrut calon karyawan dari peserta magangnya yang memiliki kompetensi terbaik di bidangnya. Dengan cara ini, perusahaan tidak perlu lagi repot-repot membuka lowongan kerja yang belum tentu akan mendapatkan calon karyawan yang memiliki kompetensi yang diharapkan.

Model Jerman

Program pemagangan tidak hanya dilaksanakan di Indonesia. Program ini juga dilaksanakan oleh negara lain bahkan oleh negara maju sekalipun. Jerman adalah contoh negara maju yang sukses menjalankan program pemagangan dan dari program pemagangan itu Jerman berhasil mengatasi pengangguran. Setiap tahun, peserta magang di Jerman mencapai 520 ribu dan sekitar 500 ribu perusahaan menawarkan tempat magang.

Konsep pemagangan di Jerman memang berbeda dari konsep yang dilaksanakan di Indonesia. Program pemagangan di Jerman sepenuhnya dikendalikan oleh Kadin Jerman. Sedangkan di Indonesia, program pemagangan dikendalikan oleh pemerintah. Meskipun ada juga pihak swasta yang menyelenggarakan pemagangan seperti Toyota. Program pemagangan di Jerman dilaksanakan secara terintegrasi melalui Pendidikan Kejuruan Sistem Ganda, yakni pendidikan di sekolah kejuruan dan pendidikan kejuruan di perusahaan. Profesi pendidikan kejuruan di Jerman meliputi 340 profesi yang terdiri dari profesi di bidang industri, perdagangan, pertanian, kesehatan, pertukangan, dan perkantoran/ administrasi.

Berbeda dengan di Indonesia, pendidikan kejuruan (vocasi) hanya dilaksanakan di sekolah kejuruan (SMK). Persoalan yang dihadapi adalah materi dan profesi pendidikan kejuruan seringkali tidak sinkron dengan harapan dunia usaha dan dunia industri. Di Jerman, materi teori pendidikan kejuruan di sekolah kejuruan hanya 30% dan praktik kejuruan di perusahaan 70%. Sedangkan di Indonesia justru sebaliknya. Muatan praktiknya kurang atau terlalu sedikit.

Persoalan lain yang terjadi di Indonesia adalah guru sekolah kejuruan kekurangan kualifikasi untuk mengajarkan materi yang berorientasi pada praktik. Sementara di industri (perusahaan) belum ada atau tersedia pedoman mengenai bagaimana pendidikan kejuruan di perusahaan diatur dan dijalankan. Persepsi bahwa sekolah di pendidikan kejuruan sebagai pendidikan “kelas dua” sepertinya juga masih cukup kuat. Pemerintah semestinya terus berupaya melakukan sosialisasi bahwa pendidikan kejuruan justru menawarkan masa depan yang menjanjikan untuk generasi muda. 

Pilot Project

Pengalaman Jerman dalam menjalankan Pendidikan Kejuruan Sistem Ganda saat ini tengah diuji coba di Indonesia. Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur adalah dua provinsi yang sudah memulai program ini. Sedangkan di Jawa Barat, program yang akan diijalankan oleh Kadin Kabupaten Karawang dan Apindo Kabupaten Karawang yakni program pemagangan akan menjadi pilot project dan diharapkan menjadi cikal bakal Pendidikan Kejuruan Sistem Ganda. Kabupaten Karawang dipilih karena di kabupaten ini terdapat banyak industi.

Dalam merealisasikan program pemagangan ini akan dibentuk Dewan Vocasi Daerah yang melibatkan seluruh stakeholder yang ada yakni pemerintah daerah, Kadin Kabupaten Karawang, Apindo Kabupaten Karawang, sekolah kejuruan di Kabupaten Karawang, dan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karawang. Sebagai langkah awal, Kadin Jerman bersama Kadin Pusat secara reguler tengah menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Tempat Kerja. Sasaran dari pelatihan ini mencakup empat bidang tindakan yakni mempersiapkan pendidikan kejuruan, merencanakan pendidikan kejuruan, melaksanakan pendidikan kejuruan, dan menyelesaikan pendidikan kejuruan.

Program pemagangan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini adalah terobosan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Indonesia. Sehingga seluruh stakeholder diharapkan dapat mendukung keberhasilan program tersebut, sehingga masalah pengangguran dapat diatasi.#oca-novi.