Karawang, PEKA - Pelindung Masyarakat (Linmas) mayoritas sudah berusia udzur. Pembaharuan pendataan terus dilakukan setiap jelang insentifnya yang Rp 125 ribu dari Mako Pol PP cair. Meskipun terkesan masih di honor minim, tidak banyak yang tahu bahwa anggota Linmas inti yang meninggal dunia, bisa dapatkan dana kematian yang besarannya Rp 2 Juta.

Ilustrasi Linmas Berusia Sepuh
Kasie Trantib Lemahabang, Asep Vivar mengatakan, pihaknya selalu dimintai pendataan ulang oleh mako Pol PP jelang pencairan insentif dengan besaran Rp 125 ribu perbulannya. Linmas inti, Desa dibatasi sampai 10 orang saja, bahkan memang dibeberapa desa bisa lebih tergantung luas wilayah dan kinerjnya. Pendataan ini, sebatas pemetaan saja, dimana Syaratnya harus ada SK Kades agar dibayarkan kepada yang bersangkutan. Disamping dari Mako, anggota Linmas juga dihonor dari ADD Rp 50 ribu dan DBH Rp 125 ribu," Kita selalu perbaharui pendataan Linmas ini setiap jelang pencairan dari Mako," Ujarnya.

Menurut Asep, pemetaan data itu selain untuk honor, juga untuk menjaga jika sewaktu-waktu ada anggota Linmas wafat, karena diakui Asep, jika ada yang meninggal anggota Linmas mendapati dana kematian Rp 2 juta, dengan syarat ajuan dari Desa ke Trantib kecamatan, kemudian diteruskan ke Mako dan Kesra Kabupaten, nantinya uang tersebut ditransfer ke rekening ahli warisnya langsung. 

Ditambahkan Asep, disadari atau tidak, usia anggota Linmas ini sudah banyak yang udzur, bahkan 2 diantaranya di Lemahabang ada yang berusia hampir 90 tahun. Sebab, menjadi anggota Linmas ini tidak ada batasan usia maupun riwayat pendidikannya. Ia brharap, kedepan, kesejahteraan dan regulasi soal Linmas ini bisa lebih baik lagi di masa-masa mendatang," Semoga lebih baik lagi, karena Linmas sekarang ini sudah sepuh-sepuh," Pungkasnya.#sr-novi.