Karawang, PEKA - Apa jadinya, jika uang sewa menyewa sawah bengkok masuk ke kas desa setiap tahun, namun lokasi sawah bengkok warisan kades-kades lama itu tidak diketahui persis lokasi pastinya,? Hal itulah yang dialami Pemerintahan Desa Jayanegara Kecamatan Tempuran.

H. Anda Suwanda
Disela-sela pemeriksaan reguler Inspektorat Karawang di Desanya, Kades Jayanegara, H Anda Suwanda mengatakan, kepemilikan sawah bengkok desanya hanya 1 hektar, itupun setelah pemekaran ditahun 1970 an, hasil sewa bengkok diakuinya selalu masuk ke kas desa setiap tahun, dalam 1 hektar hanya Rp 1 juta, walau kecil yang penting ada pemasukan ke desa. 

Justru yang membuatnya heran, selama ini pihaknya saja tidak pernah tahu kepemilikan sawah bengkok 1 hektar itu lokasinya yang di Mekarpohaci Kecamatan Cilebar. Sebab, di satu hamparan itu, ada 11 hektar yang kesemuanya merupakan sawah-sawah bengkok dari desa-desa lainnya, sehingga dirinya sendiri tidak tahu yang mana jumlah 1 hektar milik Desa Jayanegara tersebut." Uang sewanya ada setia tahun, cuma Rp 1 juta satu hektar, hanya ia sendiri saat cek lokasi gak tahu yang mana sawahnya itu yang milik kita, " Herannya.

Anda menambahkan, meskipun tidak tahu pasti lokasi sawah bengkok milik desanya dihamparan 11 hektar bersama desa-desa lainnya itu, tapi berita acara sewa menyewa sawah tersebut ada didesa, sehingga dalam pemeriksaan inspektorat tidak menjadi persoalan, karena berita acaranya ada, sementara di Prona nanti akan diajukan lagi lokasi dan bukti-bukti AJB dan lainnya." Walau gak tahu lokasi tapi berita acaranya ada dan ini yang kita lampirkan ke Inspektorat," Ungkapnya.

Ketua Irban II Inspektorat Karawang, Mukhlis Villy mengatakan, desa dengan kepemilikan aset sekecil apapun, seperti bengkok yang hanya 1 hektar sekalipun, harus tetap memiliki administrasi, utamanya berita acara sewa menyewanya dengan sepengetahuan Kades dan BPD. Ini menjadi bagian yang diperiksa oleh pihaknya, jangan sampai menyepelekan aset-aset dengan jumlah yang kecil tapi tidak rapi dalam tata kelola administrasinya. 

Untuk itu, ia mewanti-wanti pemerintahan desa, agar seger melengkapi kelengkapan susulan kaitan tanah-tanah aset tersebut, baik inventarisir masalah hak kepemilikan, sertifikatnya dan lainnya, sehingga tidak terjadi gugatan dan sengketa dikemudian hari, meskipun saat ini berita acara sewa menyewa dan pemasukannya ada." Sekecil apapun aset yang dimiliki, harus di inevtarisir desa, bukan sebatas berita acara sewa menyewa saja, tapi bukti-bukti kepemilikiannya, jangan sampai ada sengketa dikemudian hari," Pungkasnya.#sr-novi.