KARAWANG, PEKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, akan memanggil PT Onamba dan PT PKBM yang berada di Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok karena diduga telah memberikan gaji jauh dari UMK Karawang.

Kantor DPRD Karawang
Wakil Ketua Komisi D DPRD Karawang, Endang Sodikin mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Onamba dan PT PKBM yang diduga memberikan gaji yang tidak layak kepada karyawannya. “Setelah menerima laporan dari BM PAN yang mendampingi warga yang digaji dibawah UMK itu,” ujarnya usai menerima hearing dengan BM PAN, Jumat (10/2).

Pihaknya akan mengklarifikasi semua pihak yang berhubungan dengan dugaan pemberian gaji yang jauh dari UMK itu, mulai dari Disnakertrans, perusahaan, PKBM dan Disdikpora melalui Kepala Bidang PNFI. “Pemanggilan itu akan dilakukan minggu depan, untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua BM PAN Karawang, Dadi Mulyadi mensinyalir perusahaan berbendera LPK yang berlokasi di Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok yang merupakan subkontraktor sebagai penerima job order dari PT. Onamba telah memberikan gaji jauh dari UMK Karawang.

“Fakta itu saya temukan langsung ketika datang ke lokasi dan berbincang dengan para buruh disana,” ujar Dadi.

Upah atau gaji Rp30 ribu/hari itu, lanjut Dadi, diberikan tanpa tunjangan apapun. Bahkan, para buruh baru diberi cuti jika ada orangtuanya yang meninggal dunia.

“Menurut saya ini adalah kejahatan kemanusiaan terhadap kaum buruh yang berkedok sosial. Semakin kuat dugaan saya PT. PKBM yang nama lainnya adalah Yayasan Pemuda Produktif Indonesia Raya telah melakukan tindakan ekploitasi kemanusiaan terhadap pekerjanya karena para pekerja,” ungkapnya.

Di perusahaan tersebut, tambah dia, para buruh statusnya hanya diakui sebagai siswa PKBM. Dengan status itu, pihak perusahaan bisa seenaknya memberikan upah yang dikemas dengan istilah uang saku. Sementara para pengurus PKBM, kata dia, meraup keuntungan yang cukup besar. “Ini tidak fair. Mereka (para buruh) hanya ditumbalkan demi upah murah,” tandas Dadi.

Ia menambahkan, pihaknya juga mensinyalir PT. PKBM mulus menjadi subkontraktor PT. Onamba karena bantuan oknum pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang. Selain soal pengupahan, legalitas PKBM, nama lain dari Yayasan Pemuda Produktif Indonesia Raya, juga patut dipertanyakan. Sebab, selama beroperasi, tidak pernah memasang papan identitas dengan bentuk papan nama yang telah ditentukan di dalam SOP PKBM.

“Jika memang itu PKBM, tentunya ada ketentuan dalam legalitasnya. Selain perizinan, juga harus pasang papan nama, yang dalam ketentuan berukuran 90×120 cm, warna dasar putih, tulisan biru muda, logo sebelah kiri Tutwurihandayani, logo PKBM sebelah kanan, ditulis lengkap alamat, kode pos, nomor izin pendirian dan nomor telpon,” pungkasnya.#oca-novi.