KARAWANG, PEKA – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemahmakmur, Kecamatan Tempuran, H. Yanto, akhirnya angkat bicara terkait ramainya pemberitaan dugaan adanya permasalahan yang dialami oleh Desanya sehingga membuat Dana Desa (DD) tahun 2016 tahap dua hingga saat ini belum juga bias dicairkan.

Surat dari Kades Lemahmakmur
Ketua BPD Desa Lemahmakmur ketika ditemui PEKA di kediamannya mengatakan, belum cairnya DD tahun 2016 tahap dua itu karena belum selesainya pekerjaan pisik DD tahun 2016 tahap satu, yang diplot kepada jalan Dusun Gempol menuju Cijalu, dan pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Babakantalang, sepanjang 900 meter baru selesai setengahnya.

“Saya juga sudah melakukan peneguran kepada Kades, dengan melayangkan surat. Namun hingga saat ini belum juga dikerjakan kembali. Untuk RAB setiap pembangunan saja saya tidak pernah tahu,” kata Ketua BPD H. Yanto, kepada PEKA, (10/2/2017).

Selain terbengkalainya pembangunan DD tahun 2016 tahap satu, ditambah bantuan gubernur tahun 2016 juga belum dikerjakan hingga tahun ini. Adapun dikerjakan baru sekitar 50 meter dari total seluruhnya 190 meter lebih.

“Saya sudah melaporkan masalah-masalah ini kepada DBMPD Kabupaten Karawang, namun tanggapannya hanya disuruh dikembalikan pembinaan kecamatan. Jadi saya merasa bekerja sendiri di desa ini,” katanya.

Belum dilanjutnya pekerjaan dana desa tahap satu tahun 2016, kades selalu beralasan lagi dan lagi soal kondisi cuaca yang dianggapnya menghambat pekerjaan. Ketua BPD juga menganggap alas an kepala desa lemahmakmur tidak masuk akal, bahwa ada kendala teknis yang tidak bisa dipaksakan. Dimana ketika itu, alasan Kades, jalan yang menjadi objek pembangunan menghadapi masa panen dan vital digunakan sarana pengangkut hasil panen. Terpaksa kami harus menunggu selesai panen.

“Pas musim panen turap kan masih bias dikerjakan. Terbengkalainya pembangunan TPT tersebut karena pemborongnya belum dibayar oleh kades. Semua pekerjaan kades diborongkan. Dan ketika anggaran cair saya tidak pernah dikasih tahu, saya tahu pun kalau anggaran cair didesanya dari Desa tetangga,” tungkasnya.

Sementara itu Inspektorat Kabupaten Karawang, Irban Dua Muklis Villy mengatakan, untuk dana desa tidak boleh dipihak ketigakan atau dengan kata lain diborongkan. Dan ketika pembangunan pisik melintasi tahun anggaran sudah termasuk kategori indikasi korupsi. 

“DD itu harus suakelola, dan jangan pernah bermain-main dengan anggaran Negara terutama DD,” katanya.#dzr-novi.