Karawang, PEKA - Raperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), nampaknya menjadi produk hukum prioritas dalam melindungi sisa lahan pertanian di Karawang. Perda yang substansinya lebih ada angka-angka ini akan menelan waktu cukup panjang akibat perbedaan data luas wilayah pertanian Karawang dari beberapa sumber, seperti BPS dan Dinas Pertanian sendiri.(26/02/2017).

Lahan Pertanian Kab-Karawang
Anggota Pansus LP2B Karawang, dr Atta Subagjadinata mengungkapkan, Pendataan luas lahan yang akan dilindungi dalam Perda ini, harus kembali dimutakhiran, karena adanya perbedaan data-data selama ini. Dirinya maklum, jangankan luas lahan, data jumlah penduduk dengan kemiskinan saja acapkali berbeda antara yang dimiliki Disdukcatpil, Dinsos maupu BPS. 

Karenanya, Perda Lp2B ini bukan sembarang konsep dan pemberbadayaan, tapi menyangkut angka-angka yang harus jelas validasinya untuk melindungi lahan-lahan teknis pertanian di Karawang, sebab nantinya sambung Atta, petani dan pihak manapun tidak bisa sembarang jual beli lahan sawahnya untuk kepentingan alih fungsi." Ini kan Perda yang hasilnya berkaitan dengan angka-angka, maka harus ada pemutakhiran dulu data lahan yang akan dipetakan pelindungannya," ungkapnya.

Dewan Komisi C ini menambahkan,  dalam Draft, memang ada sekitar 89 ribu hektar lahan existing berikut cadangan teknisnya, maka tim harus segera menyselesaikan sampai ke bottom Up. Karena, Subtasni dari LP2B ini juga nantinya menyangkut pemberian insetif pertanian dan Pendidikan. Harus di Petakan sebut Atta, mana sawah posisi sebenarnya, posisi badan jalan dan perumahan. 

Seperti cikampek misalnya, itu sudah 0 persen tidak ada lahan pertanian, sementara di Kecamatan Tempuran luasnya paling banyak yaitu mencapai 7 ribu hektaran, maka dalam pemetaan ini, bagaimana semua pihak bisa perbaiki akses jalan dan menyisir petani untuk membuat surat pernyataan untuk tidak menjual belikan sawah untuk alih fungsi lahan," Selama pemetaan, si Petani juga akan buatkan surat pernyataan untuk tidak menjual belikan sawah demi alih fungsi, baik industri, kandang ayam maupun property," Ujarnya.

Jika semua tahapan ini selesai dan menyesuaikan dengan Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR), maka baru masuk dalam kajian-kajiannya, yang harus detail, sehingga bisnis apapun akan dibatasi mencomot lahan pertanian yang ada dan bisa dikatakan bahwa nantinya, lahan ini menjadi lahan pertanian abadi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya." Semoga saja saat terbit nanti, lahan-lahan yang dilindungi, menjadi lahan pertanian abadi," Pungkasnya.#sr-novi.