BANDUNG-PEKA-.Kepala Dinas Ketenagkerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan sekitar 32 ribu perusahaan di Jawa Barat wajib lapor tentang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawas ketenagakerjaan agar mentaati peraturan atau ketentuan UMP dan UMK sesuai dengan SK Gubernur Jabar.
"Boleh jadi ada diantara mereka yang perlu diawasi karena melanggar, katakanlah mereka melanggar ketentuan UMK yang ada pada SK Gubernur tanpa mengajukan keberatan atau penangguhan dulu,"katanya.
Ferry menambahkan jumlah pengawas sendiri saat ini hanya 191 orang, terdiri dari 186 orang dari kabupaten/kota dan lima orang dari provinsi.
Menurutnya, Disnakertrans Jabar akan merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberikan pelatihan terkait pengawasan ketenagakerjaan.
"Kami nanti akan coba melatih tenaga pengawas yang baru, bisa merekrut dari PNS yang ada, karena ada persyaratan yang diterapkan dari sisi kesarjanaan yang ada. Akan kerjasama juga dengan Kementerian Tenaga Kerja pola pelatihannya seperti apa, pemahaman dan pengetahuannya juga," jelasnya.
Ferry menambahkan, latar belakang pendidikan tenaga pengawas bisa merupakan Sarjana Teknik, Hukum, dan juga Sarjana Ekonomi.
"Mereka juga nanti akan mendapat pelatihan lebih lanjut mengenai pengawasan,"pungkasnya.#NV.