KARAWANG-PEKA-.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, memberikan peringatan kepada puluhan pedagang yang menggunakan trotoar sebagai sarana berjualan di jalan Tuparev, Kertabumi dan Niaga. Hal itu merupakan langkah awal dalam penerapan Perbup nomor 25 tahun 2016 tentang tata cara pembebanan biaya paksa penegakan hukum.(19/2/20170).

Kabid PPUD Satpol PP Karawang, Agus Mufti Syarifudin mengatakan, saat ini pihaknya baru memberikan peringatan kepada para pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan di jalan Tuparev, Kertabumi dan Niaga. Setelah memberikan peringatan dan para pedagang itu masih membandel maka sanksi berupa pembebanan biaya paksa. “Perbup nomor 25 tahun 2016 ini merupakan turunan dari Perda nomor 6 tahun 2011 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3),” katanya.

Dikatakan, selain pedagang yang menggunakan trotoar sebagai sarana berjualan, pihaknya juga memberikan peringatan kepada petugas parker ilegal ditempat larangan parker, mengguakan DMJ (Daerah Milik Jalan) sebagai tempat tempat parker khusus tanpa izin. “Kami juga memberi warning kepada pemilik bangunan yang merubah fasilitas umum menjadi tempat parker,” katanya.

Dijelaskan, pihaknya juga memberikan warning kepada kendaraan umum atau pribadi yang memarkir kendaraan di tempat umum. “Puluhan pedagang dan petugas parkir ilegal itu diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya, jika masih membandel maka pembebanan biaya paksa akan diberlakukan,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang dan petugas parker itu antara lain adalah mempergunakan darah milik jalan selain peruntukan jalan umum tanpa mendapat izin bupati dengan sanksinya Rp 5 juta. Merusak dan atau merubah tanpa izin trotoar, saluran air, saluran irigasi, sungai, drainase, brandgang, bahu jalan yang ada disekitar bangunan di sanksi Rp 10 juta.

“Jika mendirikan kios dan berjualan di trotoar, taman, jalur hijau melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan kelengkapan taman atau jalur hijau di sanksi Rp 1 juta,” paparnya.

Sementara itu, lanjutnya, jika ada yang mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan di DMJ disanksi Rp 5 juta. “Saat ini kami baru memberikan peringatan, kedepan akan dibarikan sanksi berupa pembebanan biaya sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.(oca).