KARAWANG, PEKA – Sedikitnya 126 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari 174 bidan PTT yang ada di Kabupaten Karawang, kini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes).(01/03/2017).

Pengangkatan Para Bidan
Pengangkatan bidan PTT ini terbagi dalam beberapa kategori yang merupakan hasil uji seleksi dan penilaian langsung dari pihak Kemenkes yang nantinya para bidan ini akan diangkat secara bertahap, diantaranya yaitu usia kurang dari 35 tahun, masa pengabdian 6 - 12 tahun, pemberkasan atau verifikasi data bidan tersebut dan uji seleksi lainnya.
Acara pengangkatan para bidan PTT ini dilakukan di ruang aula Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, pada selasa (28/2), dengan dihadiri oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Asep Aang Rahmatuallah, Kepala Bidang Kepegawaian dan Data Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Jajang, Sekretaris Dinas Kesehatan Nurdin, serta seluruh kepala bidang Dinas Kesehatan.
Cellica mengatakan kepada seluruh bidan PTT yang diangkat agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Karawang. Agar kematian ibu dan anak dapat berkurang setiap tahunnya. Karena menurut Cellica, profesi bidan ini adalah profesi kemanusian yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat, yang luas cakupan nilai kemanusiannya.
"Karena menolong ibunya berarti menolong anaknya, menolong anaknya berarti menolong ibunya, menolong ibu dan anaknya berarti kita sudah menolong keluarganya, artinya peofesi ini harus benar benar dilakukan dengan baik dan ikhlas," ujarnya, Selasa (28/2).
Cellica juga berharap, daya kinerja para bidan yang sudah diangkat menjadi PNS ini nantinya harus dapat lebih baik lagi, karena nilai perjuangan yang diberikan bukanlah dalam waktu yang singkat. Namun lama sekali. Sehingga setelah diangkat para bidan ini harus dapat bekerja dengan baik lagi sesuai harapan masyarakat.
"Dan untuk ke 48 bidan PTT yang belum mendapatkan pengangkatan, kami Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berjanji akan memperjuangkan keadilan kepada kalian dengan mengajukan perpanjangan kontrak untuk kalian dari Kemenkes," jelasnya.
Cellica mengungkapkan, sebenarnya yang banyak melakukan perjuangan ini adalah bidan-bidan senior, akan tetapi karena kebijakan dari Kemenkes yang menjadikan patokan usia sebagai bahan pertimbangan justru yang senior ini lah yang tidak di angkat. Karenanya, lanjut Cellica, pemerintah daerah harus tetap memberikan keadilan bagi mereka yang belum diangkat, dengan membantu mereka memperjuangakn perpanjangan kontrak bagi ke 48 bidan senior tersebut kepada kementrian kesehatan.
"Ini memang karena kebijakan namun mereka tetap harus memiliki prinsip keadilan , dengan memperpanjang kontrak mereka supaya ada kejelasan buat teman teman yang lain dan tentu saja saya berharap supaya nanti bisa diangkat juga," pungkasnya.#oca-novi.