Karawang, PEKA - Masyarakat yang mengurusi ajuan sertifikat tanah, nampaknya harus semakin jeli memenuhi persyaratan. Baik di program reguler maupun dalam Program Nasional (Prona) pada Peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Ilustrasi Sertifikat
Pasalnya, kewajiban ajuan yang belum menyelesaikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BHTB) dan Pajak Penghasilan (Pph) dari pengalihan hak atas tanah, sampai dengan ketiadaan materai yang dibutuhkan ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN), kecuali syarat-syarat tersebut terpenuhi.

Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Cilamaya Wetan, Nanang mengatakan, pengajuan pembuatan sertifikat tanah harus benar-benar lengkap syaratnya, apalagi yang bukti Akta Jual Beli (AJB) nya sudah lawas. 

Sebab,  ketiadaan materai dari tandatangan pihak pertama saja, belum dikatakan lengkap dan harus ditukar dulu dengan membuat Surat Keterangan Desa (SKD), khususnya diakui Nanang, AJB yang terbitan tahun-tahun 1980 kebawah. 

Jangankan ke BPN, AJB yang tidak bermaterai dari tandatangan pihak pertama, juga bakal ditolak perbankan saat dijadikan jaminan sekalipun. Untuk itu, diharapkan syarat-syarat yang belum dipenuhi disemurnakan dulu sebelum berkasnya diajukan masuk ke PPAT." Kelengkapan berkasnya harus lengkap, banyak syarat. Sebab tidak ada materai saja di AJB gak bakalan langsung diproses BPN," Ungkap Nanang.

Ia menambahkan, keabsahan dan validasi bukti-bukti tanah menjadi penting agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari, seperti pemenuhan BPHTB, Pph pengalihan hak atas tanah dan bangunan maupun kelengkapan berkas yang berkaitan dengan alas hak. Baru kemudian di proses, selambat-lambatnya kalau ajuan sudah masuk bisa sampai 2-3 bulan sertifikat itu terbit." Kalau berkas sudah sempurna, ya tinggal menunggu saja di terbitkan sertifikatnya," ungkapnya.#sr-novi.