KARAWANG, PEKA – Forum Komunikasi Asosiasi Jasa Kontruksi Karawang melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Karawang. Mereka mengeluhkan kurang difungsikannya asosiasi jasa kontruksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam mengerjakan pembangunan. Akibatnya, dikhawatirkan banyak pengusaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) mengerjakan proyek di Karawang.

Sertifikat Badan Usaha
“Selama ini asosiasi jasa kontruksi kurang difungsikan oleh pemerintah daerah, sehingga kami khawatir pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kualifikasi dan klasifikasi,” Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Jasa Kontruksi Karawang, Untung Mulyono usai melakukan hearing dengan Komisi C DPRD Karawang.

Menurutnya, dalam UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi, harus ada pemberdayaan dari pemerintah tapi selama ini pihaknya kurang diperhatikan oleh pemerintah daerah. Sehingga banyak anggota asosiasi yang tidak bisa memperpanjang SBU. Ironisnya, banyak pekerjaan yang diberikan kepada yang tidak memiliki perusahaan.

“Maka wajar jika ada pekerjaan kontruksi yang cepat rusak atau ambruk karena tidak sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasinya,” katanya.

Ia mengatakan, dalam melakukan pembangunan itu harus dikerjakan oleh perusahaan yang professional yang memiliki SBU dan sertifikat keterangan teknik (SKT). “Jumlah asosiasi itu ada 20 organisasi, tapi seolah tidak dianggap oleh pemerintah. Bahkan banyak pengusaha luar Karawang yang mengerjakan proyek di Karawang, padahal jika ada yang tidak beres sudah dicari,” katanya.

Untung berharap, komisi C bisa mengkordinasikan dengan Pemkab Karawang agar bisa memberdayakan asosiasi jasa kontruksi sesuai undang-undang. Agar bisa membantu pemerintah dalam penyerapan anggaran.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Karawang, Elivia Khrisiana mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi antara asosiasi jasa kontruksi dengan eksekutif. Sebab banyak asosiasi tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek pemerintah. “Kami juga mendapat keluhan dari para pengusaha kontruksi jika banyak pungli dalam mengerjakan proyek,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya siap membantu asosiasi jasa kontruksi agar bisa diberdayakan sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai pekerjaan-pekerjaan di dinas malah dikerjakan oleh bukan pengusaha professional.#oca-novi.