KARAWANG, PEKA - Puluhan  buruh perempuan yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Buruh Indonesia (Kasbi) melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati Karawang, pada Kamis 2 Maret 2017. 
Tenaga Kerja Perempuan
Buruh yang mengenakan seragam merah ini menuntut pihak perusahaan memenuhi hak-hak buruh perempuan, seperti cuti haid dan cuti melahirkan.
Pantauan wartawan dilokasi, aksi tersebut digelar untuk mengawali tibanya hari buruh perempuan internasional. Mereka menjadikan momentum tersebut untuk memperjuangkan hak-hak perempuan.
Kaum buruh perempuan yang berasal dari enam perusahaan itu menuding, beberapa perusahaan di Karawang telah mengabaikan hak-hak mereka. Bahkan, perusahaan yang bergerak di sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK) mempekerjakan buruh perempuan layaknya kerja rodi (kerja paksa jaman penjajahan-red).
"Kerja kami selalu dibebani dengan target produksi. Sementara hak-hak kami sebagai perempuan diabaikan perusahaan," ujar Sekretaris Kasbi, Suharti, kepada wartawan.
Suharti mencontohkan, buruh perempuan di Karawang sempat ada yang melahirkan di kolong mesin jahit garmen karena perusahaanya tidak memberikan hak cuti hamil dan melahirkan. Buruh tersebut enggan meninggalkan pekerjaannya karena takut kehilangan penghasilan.
Menurut Suharti, ada perusahaan garmen di Karawang yang tidak menggaji karyawatinya karena dia tidak masuk kerja karena hamil dan melahirkan. Padahal berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan, buruh yang cuti karena hamil dan melahirkan, upahnya tetap harus dibayar.
"Para buruh perempuan sempat menyampaikan protes tersebut kepada perusahaan tersebut. Namun, hingga saat ini protes mereka tidak ditanggapi," katanya.
Oleh karena itu, Suharti bersama rekanya datang ke kantor bupati untuk meminta bantuan Bupati Cellica Nurrachadiana, menekan perusahaan nakal tersebut. "Kami mewakili teman-teman buruh perempuan meminta Bupati Karawang mendesak perusahaan untuk memenuhi hak-hak perempuan," kata Suharti.
Ditambahkan, selain hak cuti hamil dan melahirkan, perusahaan di Karawang belum ada yang menyediakan ruang laktasi untuk buruh yang sedang menyusui.
"Ruang laktasi dianggap penting bagi ibu menyusui agar bisa memerah ASI-nya dan kemudian bisa disimpan dan diberikan kepada bayinya saat pulang kerumah," ujarnya.
Selain itu, hak buruh perempuan yang kerap diabaikan adalah cuti haid. Kalaupun ada perusahaan yang memberikan cuti haid, namun mereka sulit mendapatkan surat keterangan sedang haid dari dokter.
Pada umumnya, dokter di perusahaan menolak memberikan rekomendasi yang dibutuhkan buruh perempuan tersebut. "Hampir kebanyakan buruh perempuan tidak mendapatkan surat dokter sebagai syarat untuk mendapatkan cuti haid," katanya.
Perwakilan buruh perempuan tersebut diterima Asisten Pembanguan Sekretariat Daerah, Ahmad Hidayat didampingi Kepala Bagian Pelayanan Sosial, Matin Abdul Rojak. Dalam kesempatan itu Ahmad hidayat berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh kepada Bupati Karawang.

"Saya tidak bisa mengambil keputusan. Yang pasti saya akan menyampaikan hal ini kepada bupati. Nantinya aspirasi ini akan ditangani dinas teknis yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Ahmad Hidayat.#oca-novi.