KARAWANG, PEKA -Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jatisari, yang digelar oleh Forum Karang Taruna Desa se- Jatisari, Senin (27/03), di Aula Kecamatan Jatisari, dipastikan ilegal alias tidak syah. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman. Karena hal itu diketahui tidak bersandarkan pada mekanisme dan aturan yang ada di Karang Taruna.

Forum Karang Taruna se-Jatisari
"Kami pastikan bahwa temu karya itu ilegal. Karena tidak sesuai mekanisme Permensos No 23 Tahun 2013 serta Pedoman Organisasi," ujar Sekretaris Karang Taruna Kab. Karawang, Dhani Sudirman, disela-sela rapat harian pengurus, Selasa (27/03) di Sekretariat Karang Taruna Desa Kalangsari, Rengasdengklok. 

Lebih lanjut, Dhani yang didampingi pengurus lainnya menjelaskan bahwa Temu Karya harus digelar oleh pengurus setempat bukan oleh pihak lain.

"SK Karang Taruna Jatisari itu sampai 2018, kenapa harus digelar sekarang? Terlebih kepengurusan yang sekarang ini masih berjalan dengan baik. Tidak bisa karena adanya mosi tidak percaya yang dibuat karena ada kepentingan tertentu, akhirnya menggulingkan kepengurusan yang ada dan sah," ulasnya.

Mosi tidak percaya karena kinerja yang dianggap kurang baik dari warga Karang Taruna Desa, lanjut pria yang juga pengurus Kadin itu, seharusnya disampaikan ke Pengurus KT Jatisari, dan ditembuskan ke KT Kabupaten, sehingga bisa dibahas dengan objektif, dengan memanggil semua pihak. 

"Yang terjadi kemarin dari data yang kami terima,  Temu Karya dilakukan oleh forum warga karang taruna, dan pesertanya bukan oleh pengurus desa yang punya SK dari kades tapi dari warganya saja, ini tentu tidak benar meskipun Ibu Camat Jatisari, memberikan izin untuk tempatnya," tambahnya.

Selanjutnya kata Dhani, minggu depan pihaknya akan menurunkan tim dari Karang Taruna Kabupaten untuk mengusut persoalan itu ke Jatisari. " Kita sudah siapkan tim untuk mengusut persoalan itu, minggu ini mereka bekerja," tutupnya.#oca-nv.