KARAWANG –PEKA-. Pada reses anggota DPRD Kabupaten Karawang rata-rata tiap Dapil mendapatkan keluhan jalan rusak di Karawang. Meski di Dapil I ada kecamatan yang letaknya wilayah perkotaan. Namun masih ada masyarakat yang mengeluh kondisi jalan yang memprihatinkan.(25/3/2017).

Seperti yang disampaikan H Endang Sodikin,  Anggota DPRD Karawang, menyampaikan sementara berdasarkan hasil akumulatif reses dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang paling banyak adalah aspirasi dari keluhan masyarakat mengenai perbaikan infrastruktur. “Alhamdulillah sampai malam minggu kemarin kita sudah melaksanakan reses yang diantaranya menampung aspirasi masyarakat khususnyaberkaitan dengan masalah infrastruktur. Tetapi infrasturktur ini bukan hanya berorientasi dengan kerusakan jalan saja, tapi lebih kepada infrastuktur yang kaitannya dengan kebutuhan dasar masyarakat yaitu dalam bidang pendidikan,” katanya.

Endang mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa DPRD sudah menjalankan fungsi budgetingnya di badan anggaran. Sekaligus pihaknya meminta masukan, ada berapa sekolah-sekolah yang ada di tiap kecamatan untuk kemudian ditindak lanjuti pada rapat komisi dan badan anggaran, agar betul-betul di Tahun 2018 nanti yang kaitannya dengan infrastruktur pendukung sekolah dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal.

 “Mengingat untuk Tahun 2019, Pemerintah mewajibkan kurikulum Tahun 2013 yang berkaitan dengan sarana prasarana pendukung pendidikan,” jelasnya.

Endang menambahkan, untuk hasil resesnya sendiri tentu akan dilaporkan kepada pihak eksekutif dengan segera sebelum Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dibuat. Sehingga akan satu pintu sesuai dengan UU nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hasil reses juga akan bebarengan dengan hasil Musrenbang menjadi Renja SKPD menjadi RKPD dan menjadi KUA-PPAS yang akan dibahas di komisi dan banggar.

“Paling lambat bulan 4 usulan tersebut akan terekap dalam RKPD,” katanya.

Lanjut Endang, meskipun memang masih bisa dilakukan perubahan suatu usulan masyarakat sepanjang parameternya adalah skala prioritas, baik usulan yang disampaikan melalui Eksekutif maupun Legislatif. “Yang penting aturannya, 6 bulan sebelum APBD 2018 di ketok palu oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah,” pungkasnya.#oca.