KARAWANG, PEKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkesan ‘kucing-kucingan’ dalam melakukan penanganan PT Panca Tokma Lestari yang baru melengkapi perizinan sampai izin prinsip tersebut.

Ilustrasi TOSERBA
Pasalnya, setelelah pada hari Senin (1/3) lalu tiga bangunan Tokma disegel kembali oleh Satpol PP. Kini DPMPTSP meminta penegak peraturan daerah (Penegak Perda) itu untuk kembali membuka segel tiga bangunan PT Panca Tokma Lestari tersebut dengan alasan perusahaan toko modern itu sedang berproses mengajukan izin.

“Kami sudah melayangkan surat nomor 503/137/DPMPTSP tentang pemberitahuan proses perizinan yang dilakukan oleh PT Panca Tokma Lestari di DPMPTSP dan memberi waktu 3 bulan agar perusahaan mengurus semua perizinannya,” ujar Sekretaris DPMPTSP, Wawan Setiawan, kemarin.


Wawan sudah menlayangkan surat tiga kali agar menyelesaikan semua perizinannya, tapi karena tidak ada yang datang maka pihaknya memberikan surat ke Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran Perda itu. “Sampai saat ini Tokma baru memiliki izin prinsip, UKL UPL, pertek BPN dan masih mengajukan izin lokasi,” katanya.

Ia mengatakan, setelah disegel kembali oleh Satpol PP, pihak Tokma mendatangi DPMPTSP untuk segera mengurus semua perizinannya dan pihaknya memberikan waktu selama tiga bulan untuk mengurus semua perizinanya. “Kami melihat pertimbangan investasi dan tenaga kerja maka kami memberikan deadline kepada Tokma menylesaikan izinnya tiga bulan, jika tidak maka kami serahkan kembali tindakannya ke Satpol PP,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, kembali melakukan menyegel tiga bangunan PT Panca Tokma Lestari. Setelah sebelumnya gembok segel Tokma dibuka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sekretaris Satpol PP Karawang, Rakhmat Gunadi mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan tiga bangunan Tokma yang sebelumnya dibuka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  Penyegelan itu karena PT Panca Tokma Lestari melanggar perda nomor 8 tahun 2013 tentang perizinan tertentu. “Izin yang dimiliki Tokma baru sebatas izin prinsip, dan yang belum dimiliki adalah izin lingkungan, izin lokasi, IMB dan HO. Jadi prosesnya masih panjang untuk memiliki izin oprasional, jadi kami hanya menjalankan tupoksi kami sebagai penegak peraturan daerah,” ujar Gunadi usai melakukan penyegelan bangunan Tokma, Senin (1/3) lalu.

Dikatakan, jika PT Panca Tokma Lestari bisa menunjukan perizinan yang ada, maka pihaknya akan langsung membuka segel yang sudah dipasang. Tapi jika belum bisa menunjukan izinnya, maka lebih baik mengurus perizinannya terlebih dahulu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Kami juga heran jika proses izinnya diurus, seharusnya semua izin sudah lengkap. Tapi karena sampai saat ini pengusaha tidak mengurus perizinanya dan terkesan menyepelekan pemerintah daerah. Maka kami sebagai penegak perda mengambil langkah tegas,” tandasnya.#oca-novi.