Jakarta -PEKA-. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama menggencarkan edukasi untuk mencegah terjadinya kehamilan usia muda, kata Direktur Kesehatan Keluarga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Eni Gustina.

"Instruksi Presiden untuk fokus pada kesehatan reproduksi. Kita ada intervensi pada calon pengantin," kata Eni .

Eni menjelaskan Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agama sudah menyiapkan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) berbentuk buku saku bagi calon pengantin.

Buku tersebut sudah distribusikan ke 32 ribu kecamatan di seluruh Indonesia untuk petugas pencatat pernikahan dan bisa digunakan untuk calon pengantin dengan berbagai ajaran agama.

"Harapannya petugas pencatat pernikahan bisa melakukan edukasi kepada pengantin sekalipun dia menikah di bawah 20 tahun, boleh menikah, tapi jangan hamil dulu," kata Eni.

Pasangan pengantin yang sudah menikah juga diharapkan mendatangi berbagai fasilitas kesehatan terlebih dulu untuk melakukan konseling perencanaan kehamilan.

Kementerian Kesehatan juga melakukan edukasi tentang risiko kehamilan usia dini dengan memberikan sosialisasi pada siswa di sekolah-sekolah.

Sementara Kementerian Agama juga mengadakan kursus calon pengantin bagi pasangan yang hendak menikah demi mematangkan kesiapan terkait mental, usia, dan kesiapan ekonomi.

"Dari Kementerian Agama sekarang membuka kursus calon pengantin. Tahun lalu baru uji coba di DKI, tahun ini di 16 provinsi untuk kursus calon pengantin," kata Eni.

Risiko kematian ibu hamil di bawah usia 20 tahun saat persalinan ialah sembilan kali lipat dibandingkan yang hamil di atas 20 tahun.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan angka kematian ibu melahirkan dengan usia di bawah 20 tahun sebanyak 6,9 persen di seluruh Indonesia. Sementara angka kematian ibu melahirkan di atas 35 tahun sebanyak 25,6 persen.