KARAWANG,PEKA-.Pemerintah daerah harus menyisir pembangunan perumahan yang ada di Karawang. Pasalnya banyak pengembang perumahan nakal di Karawang yang mesti ditindak tegas. Khususnya dalam menjalankan peraturan pembangunan yang sudah diatur dalam Undang-Undang tentang perumahan.(17/03/2017).

Kundang Kusnadi,aktivis Gibas Jaya Majalaya,  mengatakan, di Kecamatan Majalaya dan Karawang Timur sudah menjamur perumahan. Baik subsidi atau komersil. Namun belum ada ekpose dari pemerintah jika wilayah ini peruntukan perumahan.

Kundang curiga ada sejumlah pengembang yang tidak mengindakan peraturan. Baik segi perizinan atau pun sitepland tidak sesuai dengan kondisi faktual.

"Saya yakin ada pengembang nakal diantara mereka yang tidak mengindahkan peraturan. Dua kecamatan ini sudah menjamur perumahan hingga sawah habis," katanya.

Menurut Kundang, dalam aturan sudah dijelaskan mengenai fasilitas sosial dan fasilitas umum adalah kewajiban pengembang. Pihaknya selalu mendengar keluhan penghuni perumahan jika fasos dan fasum sering tidak dibuat oleh pengembang.

"Misalnya penghijauan, sarana ibadah, sarana pendidikan, olahraga dan paling utama Tempat Pemakaman Umum (TPU). Nah yang sering terjadi kasus adalah TPU,pengembang selalu kabur," katanya.

Belum lagi persoalan banjir. Menurutnya ada perumahan yang tidak punya pembuangan air, sehingga jika hujan deras perumahan itu tenggelam.

"Makanya saya minta pemerintah sisir pembangunan perumahan yang ada di Karawang Timur dan Majalaya," tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Karawang, Elievia Khrissiana berniat akan meninjau langsung lokasi perumahan-perumahan baru yang sedang dan sudah dibangun di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.

"Kami akan sidak perum-perum baru, jangan sampai ada perum yang posisinya di cekungan dan termasuk daerah rawan banjir, sehingga saat kebanjiran menjadi masalah bagi karawang,” ujar Elievia, kepada wartawan.

Menurutnya, persoalan lokasi pendirian perumahan yang kerap kali mengakibatkan banjir di wilayah perumaha-perumahan, persoalan fasos-fasum juga akan disoroti oleh Elivia, kartena disebutkan olehnya, banyak perumahan-perumahan yang tidak melaksanakan kewajibannya menyediakan fasum-fasos termasuk ruang terbuka hijau.

“Yang jelas, kami legislatif akan terus mendorong pemerintah untuk menyelesaikan segala persoalan, terutama infrastruktur,” ujarnya.

Elivia mendesak Pemkab bisa mengambil tindakan tegas kepada pengembang nakal yang membangun perumahan tidak sesuai aturan. Karena dikatakan Elivia, jika hal demikian terus dibiarkan penduduk setempat yang paling dirugikan.

‘Jangan sampai justru keberadaanya jadi malah merugikan masyarakat,” tambahnya.

Elievia menambahkan, Pemkab juga perlu mencari solusi ketika pengembang kabur sebelum menyerahkan fasum-fasos perumahan kepada Pemkab Karawang, seperti yang sudah terjadi banyak perumahan-perumahan yang ada di Karawang saat ini. 

Warga yang menjadi penduduk di wilayah perumahan-perumahan yang ditinggalkan oleh pengembangnya juga mempunyai hak untuk menikmati insfratuktur yang layak dan diperhatika oleh Pemkab Karawang.

“Minimalnya pemda membuat aturan agar perum yang ditinggal pengembang juga bisa dilakukan perbaikan jalannya,” tandasnya.#oca.