KARAWANG, PEKA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong Polres Karawang untuk memberikan hukuman kebiri kepada pelaku pencabulan terhadap 28 anak laki-laki di Desa Curug, Kecamatan Klari.

Ilustrasi Logo Komnas PA
Menurut Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dinilai layak untuk melakukan kebiri terhadap pelaku pencabulan berinisial OMA (27).

"Dalam 14 hari ke depan kita akan memberikan kajian terkait dengan kasus ini. Sehingga Polres Karawang bisa memberikan aturan-aturan hukum yang maksimal. Karena kita tahu Undang-undang 17 tahun 2016 sudah disahkan. Dan pelaku bisa dikenakan pengebirian dengan kimia," ucap Arist saat mendatangi Polres Karawang untuk memberikan trauma healing kepada orang tua dan korban, Senin (13/3).

Arist menuturkan dari hasil penelitian, trauma pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan selalu membekas hingga mereka dewasa. "Traumanya itu begitu sangat lama dan tidak hilang sampai mereka dewasa. Kita hanya bisa membantu mereka untuk kuat menghadapi sehari-hari seperti bersekolah. Jadi bantuan kita ini bisa dibilang sifatnya hanya sementara," ucapnya.

Sementara itu Wakapolres Karawang, Komisaris Polisi (Kompol) Irwansyah mengaku akan mempertimbangkan mengenai usulan jeratan hukum pengebirian dari Komnas PA tersebut. 

"Sejauh ini kita masih menggunakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82 . Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memberikan hukuman untuk pelaku," ucapnya.

Disebutkan Irwansyah, korban pencabulan dengan pelaku OMA, terus bertambah setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan.

"Pertama korban terdapat 23 pelaku, kemudian 24 dan sekarang kembali bertambah menjadi 28 pelaku. Dan kita masih terus melakukan pengembangan karena khawatir ada korban yang takut melapor," ucapnya.

Diketahui modus pelaku pencabulan adalah dengan menjadi pelatih sepakbola di daerah tersebut. Kemudian para korban diajak untuk berkunjung ke indekosnya dan mulai mencabuli para korban selama 1 tahun.#oca-nv.