KARAWANG, PEKA - Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Karawang berhasil mengamankan dua pelaku pemerasan dan pengancaman kepada Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Karawang, Rawi.

Ilustrasi KPK 
Pelaku berperan seperti komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pelaku mengaku sebagai anggota KPK. Tetapi dengan akronim Komite Pemberantasan Korupsi, ke dua pelaku menanyakan mengenai anggaran dana bos dan pungutan liar Rp 1,2 juta kepada seluruh siswa.
"Dua pelaku yang diamankan diantaranya bernama Ef(41) dan AdM (49), pada Kamis 9 Maret 2017. Mereka mengaku sebagai KPK yang disingkat Komite Pemberantasan Korupsi bukan komisi. Mereka melakukan pemerasan kepada Kepala sekolah MAN 4 Karawang, atas nama Rawi, menanyakan soal dana bos dan pungutan Rp1,2 juta kepada siswa," ungkap Ketua Satgas Saber Pungli Karawang, Komisaris Polisi (Kompol), Irwansyah kepada Media Indonesia, Selasa (14/3).
Menurut Irwansyah, kemudian Rawi menjelaskan kepada dua pelaku pemerasan jika anggaran tersebut telah diperiksa oleh pihak lain dan memperlihatkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan kepada pelaku.
"Kemudian Kepsek berinisiatif menelepon Polsek Rengasdengklok yang selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Saber untuk mengamankan pelaku," ujarnya.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan lanjutan tim Saber, pelaku juga melakukan upaya pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Karyamakmur, Desa Batujaya, Kepala SMA 1 Batujaya dan Pengusaha penggaris yang pernah bekerjasama dengan UPTD Pendidikan.
"Berdasarkan keterangan Suwandia pengusaha penggaris, warga Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok bahwa benar pada tanggal 28 Februari 2017. Ke dua pelaku juga mengaku pernah dari salah satu media NM News, yang menanyakan izin usaha. Serta kemudian meminta uang Rp2 juta, karena pelapor tidak mau pusing kemudian memberikan uang hanya Rp1juta," paparnya.
Menurutnya, para pelaku akan dijerat Pasal 369 KUHP karena bentuk pengancamannya adalah akan mencemarkan nama baik secara lisan maupun tertulis. "Atau akan membuka rahasia dengan ancaman 4 tahun Penjara," tandasnya.#oca-nv.