Karawang, PEKA - Dewasa ini, Masyarakat mulai melek administrasi kependudukan. Pentingnya memiliki Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP, menjadi hal yang tidak dinafikan untuk prasyarat keperluan tertentu. Namun, apa jadinya jika kesadaran masyarakat tersebut, berbanding terbalik dengan pelayanan yang disuguhkan tidak mempercepat dan mendekatkan akses.

Masyarakat
Hal inilah yang menjadi keluhan masyarakat dilapangan, seperti yang dirasakan warga Cilamaya, Apandi (17). Dirinya mengaku baru cukup umur untuk bisa membuat e KTP, namun ragam syarat yang sebenarnya sudah dipermudah oleh Pemerintah seperti dengan KK saja, nyatanya tidak cukup seharian. 

Sebab, beragam surat keterangan, surat pengantar dari Desa harus tetap ditempuh. Datang ke Kecamatan, memang dilayani perekaman, namun tidak serta merta 2 atau 3 minggu selesai. Alasan Blanko jadi penghambat selama ini dirinya untuk mendapati e KTP, padahal perlu untuk kelulusan nanti mencari kerja. Parahnya, membuat surat Keterangan KTP masih dalam proses harus ke Disdukcatpil, sementara dirinya masih bersekolah dan banyak kegiatan lainnya." Sudah 6 bulan gak jadi-jadi e KTP nya, layanan makin jauh itu bikin males," Keluhnya.

Wakil Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang, Ombi mengatakan, Pelayanan Kependudukan, semakin hari diakuinya semakin membuat susah masyarakat. Tahun ini, masyarakat terkesan diwajibkan harus datang sendiri ke Disdukcatpil sendiri, padahal ada Desa dan ada Kecamatan. Seyogyanya, Pelayanan itu bisa langsung jadi sekurang-kurangnya di Kecamatan, bila perlu selesai cukup di Desa. Sebab, Pemkab membentuk Kecmatan sebut Ombi,  adalah untuk mempercepat pelayanan agar adil dan merata pelayanan dan pembangunannya.

Harus diakui bersama sambungnya, tahun ini pelayanan Kependudukan  sudah sukses membikin masyarakat kelelahan. Padahal yang diharapkan masyarakat adalah Fleksibel, aksesnya dekat dan tuntas cepat." Wah tahun ini mah sangat bikin lelah Rakyat pelayanan kependudukan mah," Ungkap Ombi.#sr-nv.