Karawang, PEKA - Tahan milik Perhutani seluas 80 hektar di Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan sudah ada selama 80 tahun terakhir, selain dibangun rumah-rumah warga ratusan KK, salah satunya juga menjadi penyangga kantor Desa Muara puluhan tahun. Alih-alih khawatir terjadi gugatan karena status tanah yang bukan milik desa, Pemerintah Desa Muara harus rela berpindah kantor untuk menerima bantuan Prototype tahun ini kelokasi lain.

Kantor Desa Muara
Dikatakan Kades Muara, Iyos Rosita mengatakan, 80 hektar lahan di Muara mililk perhutani, baik berupa tanah sawah, tambak hingga bangunan rumah-rumah warga yang tidak termanfaatkan sampai saat ini. Bahkan, satu diantaranya dimanfaatkan menjadi kantor desa Muara selama puluhan tahun terakhir. 

Sebagai Desa satu-satunya yang belum dibangunkan prototype Kantor Desa di Cilamaya Wetan lantaran kendala lahan, akhirnya melalui arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), untuk keberlangsungan pembangunan, pihaknya diminta mengalihkan lokasi kantor desa dari lahan Perhutani ke lokasi lain yang dimiliki desa, ini untuk menghindari gugatan di kemudian hari. Hal hasil, pihaknya harus rela berpindah saat nanti dibangun, karena selama ini Perhutani tidak pernah memberi sinyal menghibahkan maupun memberikan sedikit lahannya untuk kepentingan umum sekalipun." Kantor lama kita dilahan Perhutani, nanti kalau dibangun prototype kita pindah lokasi lagi," Kades bergelar Master ini.

Sekertaris Komisi C DPRD Karawang, dr Atta Subagjadinata menilai, Perhutani " Merekedeweng" (Susah diatur), sebab, lahan sudah lebih dari 30 tahun tidak dimanfaatkan, tidak satu jengkalpun di Muara di hibahkan. Jika untuk para warga yang mendirikan lahan permanen, dirinya tidak masalah karena memang untuk kepentingan Perhutani dikemudian hari, tapi untuk kantor desa yang sifatnya untuk kepentingan pelayanan umum, seharusnya perhutani menghibahkannya, lagi pula lahannya kurang dari 1 hektarpun. 

Padahal, lahan-lahan Perhutani Di Batam misalnya, bisa dihibahkan yang diajukan melalui Pengadilan, karena ada dasar HGO. Namun, dari sekian ratus hektar lahan Perhutani di Karawang, sama sekali orang tidak bisa menikmatinya, minimal ada yang dihibahkan." Warga Karawang itu gak bisa nikmati lahan perhutani dengan hibahnya, minimal untuk kepentingan umum mah, pikirkanlah," Ungkapnya.#sr-novi.