KARAWANG,PEKA-Humas KIIC, Bambang Sugeng, melakukan konferensi pers mengenai sengketa tanah PT Pertiwi Lestari (PL) pada Rabu, 8 Maret 2017 di Kampung Budaya.
Lokasi tanah yang diduga bermasalah itu  di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Setelah bersengketa dengan Perum Perhutani, LVRI, dan petani, kali ini PT PL dituding telah melakukan pemagaran lahan milik PT Maligi Permata Industri Realestate yang merupakan pengelola Kawasan Industri Karawang Internasional Industrial (KIIC).
Akibat pemagaran ini pihak PT Maligi akan memperkarakan kasus secara hukum jika PT PL melanjutkan pemagaran.  “PT PL telah memagar lahan kami seluas 1,2 hektare. Aktivitas pemagaran tersebut dimulai Senin dini hari (6/3). Saat ini pemagaran hampir rampung,” kata Humas KIIC Bambang Sugeng.
Bambang mengatakan, sebelum pemagaran pihak PT PL memang berkirim surat ke PT Maligi tentang rencana pemagaran lahan tersebut. Dalam suratnya, PT PL menyatakan jika ada keberatan tentang tapal batas pemagaran bisa dimusyawarahkan setelah proses pemagaran selesai. Surat tersebut dinilai arogan karena PT PL karena sudah memutuskan memagar lahan terlebih dahulu sebelum dimusyawarahkan.
“Belum ada musyawarah mereka langsung melakukan pemagaran tanpa persetujuan kita,” katanya.
Menurut Bambang, PT Maligi meminta aktivitas pemagaran dihentikan sebelum ada pemebicaraan terkait tapal batas tersebut. PT Maligi berencana menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang bidang lahan dengan Sertifikat HGB No 6 Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, yang saat ini dipegang oleh Maligi. ” Jika pihak PT PL terus melakukan pemagaran kami mempertimbangkan masalah ini ke ranah hukum,” katanya.
Pemagaran lahan yang dilakukan PT PL, dilahan seluas 791 hektare ini kerap mengudang protes pihak lain yang mengklaim lahan yang dipagar PT PL itu milik mereka. Seperti Perhutani menuding PT PL telah mencaplok lahan hutan seluas hampir 350 hektare yang dikelola oleh Perhutani. Hal yang sama juga dilakukan oleh LVRI (Lembaga Veteran Republik Indonesia) dan terakhir dengan ratusan petani yang sekarang sudah terusir dan mengungsi di rusunawa yang disediakan Pemkab Karawang.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Humas PT PL Agus Rijanto mengatakan, pemagaran yang dilakukan PT PL di Blok Cijambe, Desa Margakaya, masih di dalam garis dalam sertifikat HGB yang dimilikinya. Hal tersebut secara fisik dapat dilihat dari posisi patok yang dibuat BPN masih di depan tanda batas. Mengenai surat yang pernah dilayangkannya ke PT Maligi, sipatnya bukan meminta izin pemagaran atau meminta dijawab.
“Surat yang kita kirimkan itu bukan untuk minta izin tapi mengajak dialog,” pungkasnya.(oca).