KARAWANG, PEKA - Satnarkoba Polres Karawang membekuk dua warga Kecamatan Telukjambe Barat, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ilustrasi Narkoba Jenis Sabu-sabu
Dua pelaku itu adalah AB alias Borip (31) dan EP alias Bule (33) warga Kampung Kaligandu RT 002/001 Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 1,3 gram siap edar.

“Dua pelaku ini merupakan pengedar sabu yang diketahui dari jaringan Karawang yang memang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Karawang sejak lama,” ujar Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra, melalui Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro kepada wartawan, kemarin.

Eko mengatakan, awalnya petugas hanya menangkap satu orang pelaku bernama Arief Budiman alias Borip (31) dirumahnya di Kampung Kaligandu RT 002/001, Desa Wanajaya, KecamatanTelukjambe Barat. Dan menemukan barang bukti satu paket sabu siap edar seberat 1,3 gram yang disimpan pelaku disaku depan celana yang digunakannya.

“Setelah kami introgasi pelaku mengaku jika sabu miliknya itu didapat dari sodara EP Alias Bule, yang juga berhasil kami tangkap dirumahnya dialamat yang sama,” jelasnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut kemudian kedua pelaku berikut barang bukti sabu milik pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karawang. Petugas juga masih mengejar teman pelaku lainnya yang masih dalam pengembanagan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subside Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.#oca-novi.