KARAWANG, PEKA- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, Teddy Luthfiana,  mengatakan perda adminisrasi kependudukan tahun 2017 ini perbaharui perda sebelumnya.

Pasalnya mengacu pada Undang-Undang Adminisrasi Kependudukan, maka DPRD Kabupaten Karawang mengesahkan Perda Adminisrasi Kependudukan.

Teddy yang juga ketua pansus perda ini menjelaskan, isi dari perda itu mengatur tentang adminisrasi kependudukan.

Menurutnya, usia nol tahun hingga 16 tahun akan ada pembuatan KTP. "Teknisnya ada di Disdukcapil. Kesiapan pelaksanaan untuk KTP Anak," katanya.

Ia menjelaskan, kemudian ada ketentuan pembuatan KTP. Termasuk sanksi untuk WNA dan WNI yang tidak membawa identitas.

"Saat operasi simpatik, jika WNA tidak bawa identitas ada sanksi berupa denda Rp1 juta atau kurungan sekitar 3 bulan," jelasnya.

Sementara untuk WNI bila operasi simpatik didapat tidak bawa identitas, maka ada denda sebesar Rp50  ribu atau kurungan selama 1 bulan.

"Hal ini pentingnya identitas, sehingga di tentukan sanksinya di perda," pungkasnya.(oca).