KARAWANG, PEKA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) minta dilibatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dalam kegiatan ekspose pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman. Pasalnya, banyak masalah yang timbul akibat ulah oknum pengembang nakal yang akhirnya merugikan masyarakat dan juga pihaknya.

Ilustrasi Perumahan Bodong
"Saya minta ke pemerintah, ketika pengembang mengajukan izin, kami dilibatkan dalam ekspose. Jadi kami tahu pengembang ini ikut asosiasi mana, bisa bertanggungjawab tidak terhadap fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) hak masyarakat," ujar Ketua Apersi Wilayah IV Jawa Barat, H Abunyamin Syam, Kamis (2/3).

Disampaikan Abunyamin, banyaknya pengembang nakal yang tidak menyediakan fasos-fasum atau menyerahkannya ke Pemkab Karawang, sangat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen perumahan. Selain itu, ulah oknum tersebut juga turut merugikan pihaknya dalam hal kepercayaan publik terhadap pengembang perumahan.

Namun ia tidak bisa memastikan oknum pengembang nakal tersebut, karena tidak pernah dilibatkan oleh Pemkab Karawang saat ekspose perizinan pengembangan perumahan. "Karena asosiasi ini kan banyak, salah satunya Apersi. Jika memang anggota kami yang tidak bertanggungjawab, pasti akan ada teguran keras. Kami pun terus memantau anggota kami, untuk di Karawang ini baru terdata 82 pengembang," katanya.

Menurutnya, untuk meminimalisir terjadinya persolan fasos-fasum yang tidak disediakan atau tidak dilimpahkan ke pemkab oleh pengembang, diperlukan kecermatan pemkab melalui dinas terkait sejak awal pengajuan izin pengembangan perumahan. Selain itu, pemkab juga harus responsif menagih fasos-fasum pada pihak pengembang, saat dilaksanakan akad kredit dengan masyarakat.

"Makanya pengembang setelah pembangunan itu selesai, fasos-fasumnya harus segera di bereskan, termasuk serah terima dengan pemerintah. Dan pemerintah pun jangan terlalu lama menerimanya, jangan bertele-tele, jangan sampe kabur duluan. Yang penting setelah akad kredit, fasos-fasum itu diserahkan ke pemerintah," katanya.

Sementara itu, diakui Abunyamin, animo masyarakat cukup tinggi terhadap pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman, khususnya rumah bersubsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Mengingat Kabupaten Karawang saat ini menjadi kota industri yang banyak diserbu oleh para pendatang dari luar daerah, dengan hanya mengandalkan uang yang dibawa untuk mengontrak rumah.

"Dari data yang dimiliki Apersi, kebutuhan rumah bersubsidi di Karawang cukup tinggi. Terlebih dengan banyaknya pekerja yang berpenghasilan rendah dan menengah, sehingga mereka lebih memilih untuk mengambil rumah bersubsidi dibanding mengontrak. Ditambah harga rumah bersubsidi di Karawang telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp 123 juta, dengan suku bunga 5 persen. Jadi sangat mungkin terjangkau," katanya. 

Sebelumnya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membidik sejumlah pengembang nakal yang beroperasi di wilayahnya. Karena banyak yang dengan sengaja menabrak aturan, bahkan melarikan diri sebelum kewajibannya kepada konsumen atau pemerintah daerah dipenuhi. Ia pun berjanji akan menertibkan hal tersebut, dan lebih selektif dalam mengeluarkan izin untuk pengembangan perumahan.

"Saya banyak mendapat laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan, karena pengembangnya tidak bertanggungjawab dan kabur begitu saja. Sekarang sedang kita data perusahan pengembang mana saja yang bermasalah, setelah itu mereka tidak akan kita izinkan lagi beroperasi di Karawang," ujarnya.

Menurut Bupati Cellica, pengembang nakal tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga pemerintah daerah. Pasalnya, kewajiban untuk menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah tidak dilaksanakan. Padahal serah terima fasos dan fasum akan memudahkan pihaknya untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di lokasi perumahan.

Jika belum ada serah terima tersebut, lanjut Cellica, Pemkab Karawang tidak bisa melakukan pembangunan infrastuktur di perumahan yang bersangkutan. "Berdasarkan aturan, jika belum ada serah terima maka fasos dan fasum bukan milik pemkab dan masih milik pengembang. Kita tidak bisa membangun fasilitas apapun, seperti jalan jika belum diserahkan ke pemkab," katanya.#oca-novi.