Karawang, PEKA - Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi dan pajak daerah, baru turun satu tahap ditahun 2016 kemarin. Pemerintah Desa, menanti luncuran tahap 2 yang kabarkan bakal di cairkan setengahnya lagi ditahun ini sekitar Rp 100 - 200 jutaan. Selain " titipan " porsi Aplikasi yang kontroversial dipos pertama dengan jatah Rp 17 juta, muncul lagi pos dalam luncuran DBH tahap 2 yaitu untuk operasional UPTD Penyuluh KB Kecamatan, jumlahnya tak kalah besar, yaitu Rp 10 juta per Desa.

Ilustrasi PIL KB
Kata Kades Karangtanjung Kecamatan Lemahabang, Ade Kosasih. DBH tahap 2 luncurannya belum turun lagi tahu ini, meskipun ajuan dan Pertanggungjawaban tahap 1 sudah dirampungkan. Hanya saja, yang membuatnya heran, ada arahan porsi Rp 10 juta masing-masing Desa untuk penyelenggara KB tingkat Kecamatan, kabarnya ini untuk operasionalnya. Tapi keluh Kades yang akrab disapa Odol ini, porsi Rp 10 juta, jika dikalikan 11 Desa saja di Lemahabang misalnya, sudah Rp 110 juta didapati PIL KB dalam setahun dari DBH. Disisi lain, DPMPD dan Pemkab, sama skali tidak memberi celah satupun pos untuk Kepala Desa, baik ditahap pertama DBH, maupun tahap kedua. Dirinya, sebagai Kades ikuti saja arahan Pemkab, termasuk IKD , karena kabarnya porsi ini harus ada dan sudah diatur pula dalam Perbupnya." Gak ngerti kita, besar-besar juga pos untuk yang lain, seperti PIL KB misalnya, diarahkan Rp 10 juta perdesa dari DBH ini," Ungkapnya.

Senada dikatakan Kades Ciwaringin, Hj Ocih, dirinya juga mendapati kabar bahwa dari DBH itu harus ada porsi untuk KB Rp 10 juta per Desa, disisi lain, pos-pos lainnya masih kecil, bahkan tidak ada sama sekali semisal Kepala Desa untuk operasionalnya misalnya. " Iya kegedean, untuk apa Rp 10 juta itu per desa diberikan ke KB Kecamatan?," Ungkapnya.

Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Lemahabang, Solehudin mengatakan, DBH untuk KB Kecamatan kabarnya memang diarahkan ada pos nya di DBH tahap 2 ini, bahkan, mengikat itu, Pemkab sudah keluarkan Perbupnya nomor 82 tahun 2016. Namun, nominalnya, sebut Soleh bervariasi, tidak harus Rp 10 juta, sebab dalam Perbup disebutkan, bahwa yang DBHnya diatas Rp 150 juta, bisa sampai Rp 15 - 20 juta perdesa, sementara yang Rp 10 juta itu untuk yang dibawah Rp 150 juta. Itu diarahkan, konon untuk operasional PIL KB Kecamatan, jika dihitung-hitung bisa mencapai Rp 150 jutaan per Kecamatan, padahal PIL KB Kecamatan sudah dapati anggarannya masing-masing dari APBD, mengapa harus ditambah lagi dari DBH, sementara Kades tidak ada posnya, kemudian Linmas dan RT saja masih kurang besar porsinya di DBH ini." Sudah di ikat dengan Perbup juga katanya,  nominal untuk KBnya ini bervariasi," Ujaernya.#sr-nv.