Karawang, PEKA – Pilkades serentak sebanyak 27 Bakal calon (Balon) Kepala Desa diverifikasi oleh Panitia peneliti dan penguji (Pantiuji) pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Selasa (18/4). Hal itu dilakukan agar semua dokumen memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala Desa.

Ilustrasi Pilkades Serentak
Plt Kepala Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (DPMD), Ahmad Hidayat mengatakan, sebanyak 27 balon kades dari delapan Desa sedang diverifikasi berkasnya.

“Ini sedang rapat pembahasan berkas untuk penetapan calon yang memenuhi syarat adminstrasi,” ujar Ahmad yang juga saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang, saat ditemui di sela-sela rapat.

Menurutnya proses seleksi dan verifikasi berkas administrasi oleh pantiuji dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Asda I Bidang Pemerintahan memimpin secara langsung proses seleksi dan verifikasi selaku ketua pantiuji, sedangkan wakil ketua dijabat oleh kepala DPMD, dan sekretaris diisi oleh sekretaris DPMD sebagai leading sector pelaksanaan pilkades.

“Pantia uji bekerja sesuai aturan, karena anggotanya dari berbagai unsur, baik polres, kodim, kejaksaan, pengadilan, satpol pp, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas kependudukan, kementerian agama, dan dari pihak akademisi. Jadi verifikasi berkas dilakukan sesuai dengan ranah masing-masing,” katanya.

Nantinya, kata Hidayat, para balon kades yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tulis di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), untuk mengetahui sejauhmana kompetensi tiap-tiap balon kades.

Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2017, lanjut Hidayat, memakan biaya sebesar Rp550 juta. 

“Besaran anggaran masing-masing desa tergantung pada jumlah masyarakat pemilih. Untuk yang terkecil sekitar Rp45 juta, dan terbesar Rp 108 juta,” katanya.

Ia menambahkan, pantia uji hanya bertugas pada wilayah administratif. Adapun terkait persoalan keamanan, hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak kepolisian. Ia pun mengingatkan, agar panitia Pilkades di masing-masing Desa tidak memungut biaya apapun kepada para calon Kades.

“Sekarang sudah tidak boleh ada dana partisipasi lagi dari calon, karena tidak ada dasarnya dan bisa masuk kategori pungutan liar (Pungli). Maka jika ada persoalan tersebut di masing-masing Desa yang melaksanakan pilkades, itu sepenuhnya tanggung jawab panitia Desa,” pungkasnya.#oca-nv.