KARAWANG, PEKA - Depelover Perumahan Perum Margasari Regency dikabarkan belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2016. Pasalnya pembangunan perumahan komersil dan subsidi sejak 2015 ini beralamat di Dusun Tamelang, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur.

Perum Margasari Regency
Menurut hasil musyawarah sejumlah warga Perum Margasari Regency dengan Sekretaris Desa Margasari, Senin 3 April 2017 malam, PT Bumi Indah Properti belum mengurus dokumen mengenai pajak bumi dan bangunan ke pihak Desa setempat.

Sehingga tanah yang sekarang ditempati warga perumahan status tanahnya masih atasnama pemilik tanah sawah. Harusnya pihak perumahan sudah mengurus pergantian status nama tanah tersebut menjadi PT Bumi Indah Properti. Namun yang diketahui pihak Desa saat ini, status tanah itu masih nama pribadi pemilik tanah sawah dahulu.

Selain membahas pajak bumi dan bangunan, warga juga melakukan konsultasi kepada arapat Desa mengenai kewajiban depelover tentang fasilitas sosial dan fasilitas umum. Menurut keterangan sejumlah warga, saat ini yang sudah menempati perumahan sebanyak 63 kepala keluarga dari 109 unit perumahan.

Namun disayangkan fasilitas yang merupakan kewajiban depelover belum dibangun. Misalnya sarana peribadahan, dan ruang tata hijau di lingkungan. Padahal dari 109 rumah sudah terjual habis. Oleh karenanya, warga mengharapkan ada pembangunan dalam waktu dekat ini karena mendekati bulan ramadhan.

“Kami harapkan segala kewajiban depelover segera dibangun. Ini untuk kebaikan bersama warga perumahan,” kata Eka, warga perumahan bersama sejumlah warga lainnya saat komunikasi dengan arapat desa.

Sementara, Kepala Dusun Tamelang pun tidak mengetahui persoalan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Ia selaku aparat Desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak mengetahuinya. “Saya tidak tau soal pajak bumi dan bangunan perumahan ini. Harusnya sih ada komunikasi dengan depelovernya,” kata Wakil.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Korwil IV Jawa Barat, Abun Yamin Syam, akan menegur PT Bumi Indah Properti. Pasalnya depelover perumahan Margasari Rency adalah anggota Apersi.

“Kami akan memberikan teguran agar kewajiban segera dibangunkan,” kata Abun Yamin Syam.

Abun mengatakan, untuk mencegah hal serupa terjadi di Karawang atau ada pengembang perumahan nakal, Apersi dapat dilibatkan dalam proses perizinan perumahan yang hendak mambangun. Hal tersebut untuk meminimalisir pengembang nakal.

“Jika Apersi di libatkan sebelum pemkab memberikan izin setidaknya bisa memilah dan memilih mana pengembang yang sebenarnya. Bila kedepan merugikan konsumen, mendingan jangan diberikan izin saja,” katanya.

Lanjutnya, banyak yang harus diperbaiki pemerintah mengenai perumahan. Terlebih saat ini terus menjamur di wilayah. Bila tidak ada evaluasi dari sekarang, Abun memastikan ke depan banyak keluhan dari konsumen.

“Dari sekarang harus dibenahi dan tata lagi mengenai perumahan, biar ada masalah gambang mencarinya untuk meminta pertanggungjawaban pengusaha tersebut,” kata Abun lagi.

Ketua Komisi C DPRD Karawang, Elievia Krissina berencana akan melakukan sidak perumahan. Namun hingga sekarang pertanyaan Elievia hanya wacana belaka. Padahal masyarakat nunggu eksen bidang pembangunan.#oca-nv.